Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemberda) Kota Bekasi mengaku telah mengesahkan sekitar 130 Peraturan Daerah (Perda) dalam kurun waktu lima tahun.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafiz berharap agar Perda yang disahkan dapat dipergunakan sesuai kebutuhan.
“Perda soal penggunaan KS-NIK (Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan) juga sudah termasuk,” kata dia, Kamis (5/12/2019).
Muin menyampaikan, pengesahan Perda yang ada sudah disesuaikan dengan kebutuhan skala nasional dan daerah.
Adanya Raperda yang dibentuk tiap tahun akan diimplementasikan sesuai dengan kebutuhan.
Pembuatan Raperda disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat lewat musyawarah rencanan pembangunan (Musrembang) tingkat keluarah hingga kota.
Biaya pembuatan satu Raperda, diperkirakan menghabiskan anggaran sekitar Rp 500 juta. Anggaran ini diperuntukan untuk melakukan studi banding, akomodasi, penyelenggaraan rapat dan transportasi anggota Banleg.
“Tahun depan rencanannya ada 11 Raperda yang akan dibahas,” tandasnya.
Polisi Minta Adanya Perda Soal Miras
Kapolres Metropolitan Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, mendorong agar eksekutif dan legislatif dapat menerapkan Perda soal penggunaan minuman keras.
Indarto sendiri telah mengusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi beberapa bulan lalu agar Perda soal miras dapat diterapkan di Kota Bekasi.
Dasarnya ia mendorong Perda Miras adalah lantaran aksi kejahatan jalanan, dan kriminal yang selama ini terjadi di Kota Bekasi dilatarbelakangi pengaruh alkohol.
“Ini yang mengganggu Kamtibmas (Miras) harus diatur dalam Perda, sudah saya sampaikan juga kepada Pak Walikota,” kata Indarto.
Sejauh ini, kata Indarto, petugas hanya dapat menindak pengguna miras dan penjual miras yang meresahkan di muka umum.
Dengan adanya Perda Miras, kata dia, petugas dapat leluasa menindak pengguna Miras di rumah.
mendorong kepada pemerintah agar dapat menerapkan Peraturan Daerah (Perda) soal pengguna miras.
“Sejauh ini, kalau yang minum dirumah, kita tidak bisa menindak, karena kita menggunakan pasal keresahan di depan umum,” jelas dia.
Perda ini didorong agar dapat membantu petugas kepolisian mengentaskan penyakit masyarakat. Contohnya adalah aksi-aksi yang melanggar hukum.
“Perda ini akan menjangkau karena 80 persen aksi kejahatan berawal dari minum-minuman keras. Aksi tawuran remaja banyak di dominasi dari miras,” pungkasnya.