Pemkot Bekasi Didorong Tempuh Jalur Judicial Review Selesaikan Kartu Sehat

Tokoh Agama Se-Kota Bekasi dari berbagai agama sepakat memberi dukungan Pemerintah Kota Bekasi yang tengah menempuh upaya hukum melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Pemkot Bekasi telah memberi mandat Tim Advokasi menyampaikan Judicial Riview beberapa perundang-undangan dan peraturan yang mengatur tentang pelayanan jaminan kesehatan nasional.

Pemkot Bekasi memiliki Program KS Berbasis Nomor Induk Kependudukan yang dianggap bertentangan dengan beberapa perundang-undangan tersebut

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bekasi Abdul Manan mengatakan tokoh agama dan tokoh masyarakat mewakili masyarakat menyampaikan dukungan kepada Walikota Bekasi dalam upaya mengajukan Judicial Review.

“Apa yang menjadi cita-cita Walikota Bekasi dengan dukungan seluruh tokoh masyarakat dan agama di Kota Bekasi, Tuhan yang maha kuasa memberi kekuatan. Dan mengabulkan cita-cita seluruh masyarakat yang diwakili tokoh agama dan tokoh masyarakat,” kata Manan, Senin (9/12/2019).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sendiri menyambut baik dukungan masyarakat atas upaya pemerintah Kota Bekasi untuk melakukan riview.

Dukungan ini menurutnya akan sangat membantu pemerintah dalam memperjuangkan kebijakan pelayanan kesehatan yang dianggap telah bertentangan dengan ketentuan diatasnya.

Untuk itu, Pemkot Bekasi telah memberi mandat kepada Tim Advokasi Patriot Kota Bekasi dan atas dukungan masyarakat untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan upaya bersama melalui peran hukum

“Semoga kebutuhan masyarakat sebuah pelayanan konkret berintegritas dan tidak membebani masyarakat, dapat kita wujudkan bersama di Kota Bekasi. inilah kebersamaan Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju Sejahtera dan Ihsan,” tuturnya.

Rahmat meyampaikan bahwa Pemkot Bekasi melalui Tim Advokasi Patriot segera menyampaikan dan mengajukan Judicial Review terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tenggang BPJS dan Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Karena menurut pertimbangan UU tersebut bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah pada pasal 12 yakni Urusan pemerintahan Wajib dan menjadi Pelayanan Dasar ada 6 (enam) urusan dan menjadi prioritas yaitu: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan sosial.

“Tim advokasi patriot agar segera menyampaikan Judicial Riview ke MA dan MK,” tegas Rahmat.

Kemudian, Perpres 82 tahun 2018 dan Perpres 75 tentang Integrasi ke BPJS, Serta Permendagri 33/2019 dimana semua jaminan kesehatan daerah harus diintegrasikan ke BPJS.

“Pemerintah tidak sedikitpun berniat menghentikan KS NIK namun kita tetap menempuh jalur hukum program kesehatan Kota Bekasi bisa menjadi komplementer kebijakan pusat. Sambil kita tempuh upaya hukum lewat Judicial review semata untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar,” pungkasnya.

(MYA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *