Bekasi  

Sepanjang 2019, Kanwil DJP Jabar II Klaim Selamatkan Rp 100 Miliar dari Mafia Pajak

Sepanjang 2019, Kanwil DJP Jabar II Klaim Selamatkan Rp 100 Miliar dari Mafia Pajak
Jajaran Kanwil DJP Jabar II usai menandatangani deklarasi zona integritas wilayah bebas korupsi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/2/2020)

Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 100 miliar dari ratusan kasus tindak pidana perpajakan. Kasus ini ditangani sepanjang tahun 2019.

Kepala Bidang Pemeriksanaan Penagihan Intelegent Penyeidikan pada Kanwil DJP Jabar II, Ade Lili mengatakan bahwa selama 2019, pihaknya telah memproses 51 laporan Informasi Data Laporan dan Pengaduan (IDPL). Juga demikian 80 kasus bukti permulaan tindak pidana perpajakan dan dua kasus yang masuk dalam penyidikan.

“Dari situ PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) memproses 34 wajib pajak dengan mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya disertai dengan pelunasan dan pembayaran sanksi perpajakan,” kata Ade, pada kesempatan deklarasi zona integritas wilayah bebas korupsi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Senin (17/2/2020) kepada wartawan.

Ia mengatakan, pidana perpajakan berupa pengehentian pemeriksaan bukti permulaan karena wajib pajak menggunakan mekanisme Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Disamping memberhentikan kasus itu, Kanwil DJP Jabar II juga menyelesaikan lima kasus yang masih dalam proses.

“Empat tersangka masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan status dinyatakan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap (P-21). Masing-masing tersangka di denda Rp 4 miliar, ini kalau dalam undang-undang paling sedikit dipidana 4 tahun, paling lama 6 tahun,” ungkap Ade.

Dalam penanganannya, Ade menjelaskan masing-masing kasus mempunyai modus berbeda. Pertama yaitu, wajib pajak pengguna dan penerbit faktur pajak fiktif, melakukan praktik pungut tidak setor dan dengan sengaja tidak melaporkan SPT tidak benar.

“Kasus-kasus ini tidak semua harus dalam ranah pidana, kita ada edukasi agar para wajib pajak sapat membayarkan kewajibannya, saat ini kota prioritaskan hukum yang berkeadilan, jadi tidak melulu pidana,” jelas Ade.

Sementara itu, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Nirmala Rustini menambahkan bahwa sepanjang 2019 pihaknya telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 38,74 triliun atau 84,98 persen dari target Rp 45,59 triliun. Ia mengklaim, angka ini mengalami pertumbuhan sebsar 5,99 persen dari capaian penerimaan tahun sebelumnya.

“Capaian dan pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut lebih tinggi dari pada capaian Nasional yang mencapai 84,49 persen dan pertumbuhan 1,49 persen,” ungkapnya.

Dalam catatannya, penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar berasal dari jenis pajak PPN Impor sebesar 23,57 persen, PPN Dalam Negeri sebesar 22,22 persen dan PPh Pasal 21 sebesar 17,68 persen. Menuruntya, sektor-sektor usaha yang berkontribusi paling besar terhadap penerimaan pajak yaitu, Industri Pengolahan sebesar 64,16 persen, perdagangan besar dan eceran 12,92 persen dan kontruksi 4,88 persen serta real estate 4,38 persen.

“Pada tahun 2020 target penerimaan pajak wilayah kami sebesar Rp 48,09 triliun. Target ini mengalami kenaikan sebesar 27,74 persen dari realisasi penerimaan tahun 2019 atau sebesar 5,49 persen dari target penerimaan tahun 2019,” ungkapnya.

Namun, pihaknya telah menginisiasi strategi yang terstrruktur dan terukur untuk mencapai yang menantang tersebut yaitu dengan memperluas basis pemajakan dan mendorong peningkatan perekonomian. Perluasan basis pemajakan dilakukan dengan intensifikasi secara komperhensif dan terstandarisasi serta ekstensifikasi berbasis data dan kewilayahan.

“Kita merekrut mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat, kita bentuk relawan pajak dari perguruan tinggi dan audah kita berikan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) mendampingi wajib pajak, hanya saja mereka tidak bertanggungjawab atas isinya,” jelas Nirmala.

Nirmala meyakini jika target itu dapat terelaisasi, hal ini melihat rasio kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT tahunan yang disampikan secara daring telah melebihi yang telah ditentukan. Pihaknya berhasil menjaring 317.714 dari target 274.649 SPT atau 137 persen.

“Namun untuk kepatuhan secara keseluruhan baik daring maupun manual masih perlu ditingkatkan karena masih dibawah rata-rata nasional dan tidak lebih baik dibanding tahun sebelumnya,” pungkas Nirmala.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *