Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar menyerahkan surat rekomendasi dua calon Wakil Bupati Bekasi kepada Bupati Bekasi Eka Supri Atmadja. Surat rekomendasi bernomor: B-14/Golkar/II/2020 untuk Calon Wakil Bupati Bekasi ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekretaris Jenderal Lodewick F Paulus.
Partai beringin tersebut merekomendasikan dua bakal calon untuk mengisi kekosongan kursi wakil bupati pasca OTT KPK beberapa tahun lalu. Keduanya yaitu, Tuti Nurcholifah Yasin dan Mochammad Dahim Arisi sebagai kandidat Wakil Bupati Bekasi periode 2017-2022.
“Kami serahkan langsung rekom itu kepada Bupati Bekasi,” kata Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bekasi, Asep Surya Atmaja, Selasa (10/3/2020) saat dikonfirmasi.
Dengan adanya surat rekomendasi ini, secara otomatis menegaskan bahwa surat rekomendasi yang lama sudah tidak berlaku lagi. Langkah kemudian, pihaknya akan berkirim surat kepada Ketua DPRD dan Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi untuk menarik kembali surat rekomendasi terdahulu dalam kepanitiaan pemilihan.
“Surat rekomendasi itu menggantikan surat rekomendasi sebelumnya atas nama Tuti Yasin dan Ahmad Marjuki,” ungkapnya.
Terpisah, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan akan mengajak partai koalisi duduk bersama untuk menyamakan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi yang belum satu suara. Sejauh ini, Eka mengaku sudah membuka komunikasi dengan partai koalisi.
“Saya akan tindaklanjuti segera dengan partai koalisi untuk menyamakan persepsi terhadap dua nama Calon Wakil Bupati dari partai pengusung,” katanya.
Atas terbitnya rekomendasi itu, Eka akan menyerahkan rekomendasi Wakil Bupati Bekasi kepada panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi. Itu bilamana segenap partai koalisi telah menyepakati dua nama yang akan diajukan ke panitia pemilihan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 126 ayat 2.
“Saya berharap pada musyawarah bersama partai koalisi ini nanti dapat segera mungkin merekomendasikan dua nama yang persis diusung oleh masing-masing pengurus pusat partai. Saya yang akan antar kepada panlih ketika rekomendasi tersebut sudah sama persis,” jelasnya.
Perubahan rekomendasi Partai Golkar sebagai partai pemenang pemilihan kepala daerah 2017 sebenarnya tidak merubah konstelasi pemilihan Wakil Bupati Bekasi periode sisa masa jabatan 2017-2022. Sebab hingga saat ini nama-nama yang diusung partai koalisi masih belum mengerucut menjadi dua nama yang sama.
Dari empat partai koalisi pemenang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, dua partai masing-masing Hanura dan PAN merekomendasikan Tuti Yasin dan Ahmad Marjuki sementara NasDem mengajukan nama Rohim Mintareja dan teranyar Golkar dengan Tuti Yasin dan Mochammad Dahim Arisi.
“sehingga ada empat nama calon yang harus dikerucutkan menjadi dua nama apabila ingin diajukan ke panitia pemilihan,” pungkasnya.
(YUN)