Bekasi  

Gerebek Pesta Narkoba, Polisi Temukan Senpi Revolver

Satuan Resese Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi membongkar penyalahgunaan narkoba di Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Selain mengamankan pengguna, petugas mengamankan senjata api jenis revolver.

Peristiwa itu terjadi Selasa (24/3/2020) malam saat petugas berpatroli. Setelahnya mendapatkan informasi ada sebuah rumah yang sering digunakan untuk pesta narkoba.

“Informasi itu lantas kami telusuri,” kata Kasat Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKBP Arlon Sitinjak, Rabu (25/3/2020).

Dalam observasi itu, petugas melihat salah satu rumah yang mencurigakan, kemudian petugas langsung bergerak dan menggeledah seorang pria dengan inisial F. Namun, petugas tak menemukan nakoba yang dimaksud. Tak lama, datang temanya F yang berinisial D kerumah itu.

Petugas kemudian menginterogasi dan menggeledah D. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkoba. Hanya saja, pelaku D mengakui habis mengkomsumsi sabu dirumahnya.

“Kami lalu menggeledah sepeda motor T 4839 RH yang digunakan oleh D,” ujarnya.

Dari situ petugas menemukan sabu di dalam bagasi motor dan sepucuk senjata api rakita jenis revolver berikut lima butir amunisi aktif.

“Pelaku D beserta barang bukti kami amankan, dan hasil tes urine menunjukan D positif mengkomsumsi narkoba,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, petugas masih menelusuri kasus ini. Pelaku D terancam Pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 126 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *