Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kota Bekasi dirubah. Hal ini menyusul instruksi Mendagri nomor 05 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan perubahan APBD Tahun 2020.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan bahwa daerahnya merupakan salah satu kota pertama yang merevisi RPJMD. Salah satunya untuk mengakomodir kebijakan penanganan dan pemulihan ekonomi dampak Covid 19.
Menurut Rahmat, tujuan perubahan RPJMD ini untuk menyelaraskan ulang dengan regulasi terbaru terkait perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan daerah dan reformasi birokrasi. Sekaligus, mengidentifikasi isu-isu strategis terkini.
“Mengidentifikasi ulang dan menyusun sistematika permasalahan dan potensi untuk memperjelas proses perwujudan visi dan pencapaian butir-butir misinya secara realistis dan rasional,” kata Rahmat, Selasa (8/9/2020).
Ia menekankan, perubahan ini telah disepakati bersama dengan DPRD Kota Bekasi melalui rapat paripurna penyampaian rancangan atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020 .
Eksekutif bersama dengan legislatif akan kembali menyeleksi dan menganalisa ulang program kegiatan prioritas yang akan dikerjakan. Selain itu juga, merumuskan ulang kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan kerangka pendanaan RPJMD tahun 2018-2023 berikut strategi pengendalian dan evaluasi pelaksanaanya.
“Ini pelaksanaan dari amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 169, itu diatur bahwa hasil rancangan atas perubahan KUA/PPAS yang disusun berdasarkan pada dokumen perubahan RKPD Tahun 2020,” jelas dia.
Berdasarkan data yang ada, secara makro perubahan kebijakan umum anggaran tahun 2020 diawali dengan proyeksi perubahan kebijakan umum pendapatan daerah tahun 2020 menjadi Rp 5,306 triliun turun Rp 520,523 miliar atau sekitar 8,93 persen dari target APBD tahun 2020 sebesar Rp 5, 826 triliun.
Khusus penerimaan pendapatan yang bersumber dari PAD turun sebesar Rp 865,146 miliar atau 24,67 persen dari target awal diakibatkan pengaruh penurunan aktivitas perekonomian masyarakat dampak pandemi Covid 19.
Namun mengacu terhadap kebijakan penyesuaian pendapatan daerah atau kebijakan refocusing yang sudah ditetapkan melalui perubahan penjabaran ketiga APBD tahun 2020, proyeksi penerimaan PAD justru meningkat sebesar 125,321 miliar.
“Kami optimis bahwa target penerimaan PAD hingga akhir tahun akan tercapai melalui kebijakan stimulus pajak daerah serta kelonggaran penerapan PSBB bagi pelaku usaha serta pelaksanaan monitoring sumber pendapatan daerah secara intens oleh perangkat daerah dengan penanganan pengendalian pandemi Covid-19,” imbuh Rahmat.
Sejauh ini, proyeksi penerimaan bersumber dan pengembangan turun sebesar Rp 30,206 miliar dari Rp 1,662 triliun menjadi Rp 1,632 triliun yang dipengaruhi oleh penyesuaian kebijakan nasional terkait pengelolaan transfer ke daerah.
Sedangkan proyeksi lainnya pada pendapatan daerah yang sah bertambah Rp 374,829 miliar dipengaruhi adanya penerimaan hibah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat, Dana Insentif Daerah (DID) dan Bantuan Keuangan dari Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Pada tahun 2020 ini, Belanja Tidak Langsung (BLT) juga mengalami penurunan sebesar Rp 329,177 miliar. Sebabnya, karena pengurangan terbesar pada belanja pegawai dipengaruhi oleh pembaharuan data Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara Belanja Tidak Terduga (BTT) bertambah Rp 141,682 miliar yang bersumber dari hasil penyesuaian pendapatan dan refocusing belanja yang akan digunakan dalam penanganan kondisi darurat seperti penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.
Untuk Belanja Langsung Penunjang Urusan (BPLU) mengalami peningkatan Rp 30,408 miliar yang salah satunya disebabkan pengalihan pembayaran gaji Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi pada bulan Januari 2021 atas pekerjaan bulan Desember 2020 yang sama menindaklanjuti perubahan peraturan dalam perencanaan dan penganggaran.
Disisi lain, keperluan Belanja Langsung Urusan (BLU) secara kumulatif juga bertambah menjadi Rp 190,629 miliar. Dana itu bersumber dari pencantuman dana transfer dan penggunaan silpa tahun anggaran sebelumnya yang sudah digunakan. Diantaranya untuk menunjang target capaian program serta dalam rangka pemulihan ekonomi dan penanganan serta pengendalian dampak Covid-19.
Refocusing APBD Perubahan 2020 untuk Penanganan Covid
Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah melakukan refocusing APBD Perubahan 2020 dimana peruntukannya untuk penanganan Covid-19. Hal ini juga telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan, Anggaran belanja tidak langsung mengalami penambahan sebesar Rp 244,13 miliar. Semula sebesar Rp 2,98 triliun kini menjadi Rp 3,23 triliun.
Sementara, untuk anggaran belanja langsung mengalami penyesuaian sebesar Rp 198,54 miliar dari semula sebesar Rp 3,48 triliun kini menjadi Rp 3,28 triliun, terbagi dalam berbagai program dan kegiatan pada perangkat daerah.
“Permasalahan utama adanya perubahan ini karena kebijakan pemerintah terkait refocusing anggaran dalam rangka penanganan dampak pandemi Covid-19. Sehingga banyak program dan kegiatan yang sudah direncanakan sejak awal APBD tertunda bahkan tidak dapat dilaksanakan,” ungkap dia.
Meski terjadi refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, pembangunan infrastruktur yang tertunda tetap diusulkan kembali. Bahkan pemerintah daerah juga sudah membagi porsi anggaran untuk infrastruktur yang sudah dalam proses lelang.
Lelang proyek itu masih dalam tahap proses oleh Bagian ULP Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ada lebih dari 150 pekerjaan yang ditenderkan. Setelah tender atau lelang telah selesai, semua proses dikembalikan ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk direalisasikan dalam bentuk pembangunan.
Selain proyek yang ditenderkan, terdapat lebih dari 500 pekerjaan lain yang digelar dengan cara penunjukkan langsung. Pekerjaan dengan nilai anggaran kurang dari Rp 200 lebih dulu yang dikerjakan.
Berdasarkan data yang dihimpun pada laman LPSE Kabupaten Bekasi, terdapat 176 proyek yang ditenderkan.
Jumlah tersebut terbilang menyusut dibanding tahun-tahun sebelumnya lantaran lebih dari 50 persen anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19. Meski berkurang, namun terdapat beberapa proyek yang menggunakan anggaran cukup besar.
Dari jumlah tersebut, terdapat tiga proyek besar. Pertama, belanja jasa konsultasi perencanaan dan belanja modal pada pengadaan bangunan gedung museum. Proyek ini merupakan perubahan fungsi Gedung Juang 45 Tambun menjadi musem Kabupaten Bekasi. Pembangunan museum ini menelan biaya sebesar Rp 36.943.703.000, sekaligus menjadi proyek dengan anggaran terbesar.
Kedua, belanja konstruksi pembangunan jembatan Kali Cikarang pada sisi utara Kalimalang di perbatasan Cikarang Barat dan Cikarang Utara. Pagu pada pembangunan ini mencapai Rp 36.763.398.000.
Ketiga, belanja konstruksi pembangunan jembatan Kali Pelimpah Cikarang pada sisi utara Kalimalang di perbatasan Cikarang Barat dan Utara. Pagu untuk pembangunan jembatan ini sebesar Rp 16.998.525.000.
(FIR)