Waduh! Ada 78.412 Obat Tradisonal Ilegal Nyaris Beredar di Bekasi

  • Bagikan
Waduh! Ada 78.412 Obat Tardisonal Ilegal Nyaris Beredar di Bekasi
Ilustrasi obat tradisional ilegal

Sebanyak 78.412 obat tradisional ilegal nyaris beredar di Kota Bekasi. Beruntungnya, penyimpanan obat berbahan pangan ilegal itu berhasil digagalkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPOM telah menyita barang yang tersimpan di Rawalumbu, Kota Bekasi, itu. Jika di uangkan, total keseluruhan penjualan itu bisa mencapai Rp 3,25 miliar.

Kepala BPOM, Penny Lukito mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan gudang tersebut. BPOM kemudian menerjunkan tim penyidik dan menemukan adanya pelanggaran di sana.

“Barang bukti ilegal yang ditemukan sebanyak 78.412 unit yang terdiri dari 60 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp3,25 miliar,” kata Penny dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Dari penelusuran yang dilakukan, penyidik menemukan obat tradisional dan pangan ilegal itu dijual melalui berbagai platform di internet. Barang kemudian didistribusikan melalui transportasi online dan ekspedisi.

“Dari operasi ilegal ini, tersangka diketahui mendapatkan omzet miliaran rupiah setiap tahunnya,” ucapnya.

Berdasarkan temuan ini, para tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan hukuman pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 4 miliar.

Mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 62 ayat (1). Ancaman pidana yang menunggu yaitu hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

(GAL)

  • Bagikan