Pemerintah Kota Bekasi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 14,02 persen dari sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Abdul Haris.
Haris menyatakan surat rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 telah ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad malam ini.
“14,02 persen, sudah sign (ditandatangani),” kata Haris sambil menunjukkan surat rekomendasi bernomor 560/7870/Disnaker.Hijamsostek melalui pesan singkat.
Dalam surat tersebut disampaikan sehubungan dengan Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi pada hari ini dan memperhatikan terjaganya kondusifitas Kota Bekasi secara menyeluruh, maka disampaikan rekomendasi UMK Kota Bekasi.
Dari yang semula UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20 dan tahun 2024 naik sebesar 14,02% sehingga menjadi Rp5.881.434,60.
Surat tersebut ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi dengan keterangan tempat Bekasi, 23 November 2023.
Haris mengatakan, nantinya rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 itu akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat. “Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar,” jelasnya.
Sementara Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad belum merespon ketika dikonfirmasi terkait dengan surat rekomendasi tersebut.