Kepolisian Sektor Bekasi Kota mengamankan seorang mahasiswa yang sedang menyalahgunakan narkotika di Jalan Tiva, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukma Jaya, Kota Bekasi. Mahasiswa dengan inisial SAZ, 19, nekad menyimpan ganja kering lantaran butuh uang untuk bayar uang kuliah di kampus swasta bilangan Jakarta.
Kepala Kepolisian Sektor Bekasi Kota, Kompol Armayni mengatakan, penangkapan mahasiswa ini bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kota Depok.
“Kami menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di TKP. Kemudian tim mulai melakukan penyelidikan,” katanya.
Mendapatkan informasi itu, kata dia, petugas kemudian dari Kota Bekasi bergerak ke Kota Depok. Setelah itu, petugaslangsung melakukan penangkapan pada Sabtu (17/10/2020) lalu, sekira pukul 04.30 WIB. SAZ yang digrebek di dalam kediamannya tak melakukan perlawanan.
“Mahasiswa ini menyuplai ganja ke Bekasi,” ujarnya.
Dilokasi, petugas menemukan barang bukti 5 bungkus kertas coklat berisi pake ganja dengan berat brutto 237 gram, 3 bungkus kertas coklat berisi paket ganja seberat 117 gram. Serta 8 bungkus paket ganja seberat 63 gram siap edar di Jabodetabek.
“Total barang bukti ganja kering yang kami amankan sebangak 527 gram,” ungkapnya.
Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menjual narkoba untuk membayar biaya kuliah. Sebab, selama ini tersangka mengedarkan barang haram tersebut kepada para pelajar di wilayah Jabodetabek.
“Tersangka diduga kuat menjual narkoba yang sasarannya adalah pelajar. Dan banyak pelajar yang menjadi konsumennya,” tegasnya.
Terhadap SAZ, polisi menetapkan Pasal 114 ayat 1 subsder 111 ayat 1 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kini, kasus ini ditangani Polsek Bekasi Kota dan Polres Metro Bekasi Kota.
“Kita masih terus kembangkan kasus ini,” tegasnya.
(APQ)