Baru Beli Kendaraan? Segera ke Samsat Kota Bekasi, Ada Program Triple Untung Plus

Kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur. Foto: Istimewa
Kantor Samsat Kota Bekasi di Jalan Ir.H Juanda, Bekasi Timur. Foto: Istimewa

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Bekasi membuka program khusus bagi masyarakat yaitu, Triple Untung Plus.

Program ini bisa dimanfaatkan warga Kota Bekasi yang baru membeli kendaraan bermotor, baik dalam keadaan baru atau bekas.

Program Triple Untung Plus juga mengatur tentang denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Program ini berlaku sampai dengan 23 Desember 2020.

“Ada beberapa kriteria wajib pajak yang dapat menikmati keuntungan program ini,” kata Kanit Samsat Kota Bekasi, AKP Ridha Aditya di ruang kerjanya, Rabu (11/11/2020) kepada Gobekasi.id.

Pertama, wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB dengan pengecualian untuk pembebasan pembayaran kendaraan baru.

Juga demikian kendaraan yang melakukan ubah bentuk, kendaraan hasil lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan kendaraan yang ganti mesin.

“0 persen untuk biaya balik nama (kendaraan) dan bebas denda balik nama jika wajib pajak yang ingin mengurus administrasi kendaraannya di tanggal masa berlaku program,” ujar dia.

Keuntungan kedua yakni, bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II bagi wajib pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bekas.

“Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar khususnya di Kota Bekasi tidak akan dikenai BBNKB, baik pokok maupun denda,” ujarnya.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan yang ditujukan bagi wajib pajak yang melakukan proses balik nama dan masih memiliki tunggakan pajak kendaraan yang terkena tarif progresif.

“Bila dibaliknamakan maka tunggakan yang terkena tarif progresif tersebut akan dikenai tarif progresif ke-1 sebesar 1.75 persen,” terang dia.

Selain program bebas pokok dan denda di atas, Samsat Kota Bekasi juga memberikan diskon bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo.

“Plus-nya itu program diskon, bayar PKB 2 persen hingga 10 persen bagi yang bayar sebelum jatuh tempo. Lalu ada juga diskon tunggakan PKB tahun ke-5 dan diskon biaya BBNKB ke-1,” pungkas dia.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *