Tolak Disodomi, Pelaku Mutilasi Sempat Ditodong Pisau oleh Korban

Polda Metro Jaya saat menggelar rekontruksi kasus mutilasi di Bekasi
Polda Metro Jaya saat menggelar rekontruksi kasus mutilasi di Bekasi

Fakta-fakta kasus pembunuhan hingga mutilasi di Kota Bekasi terungkap. Rupanya, korban sempat menodongkan pisau terhadap pelaku yang menolak untuk disodomi.

Hal ini terkuak setelah Polda Metro Jaya yang dipimpin Kanit 1 Subdit Resmob Disrekrimum Polda Metro Jaya, AKP Herman Eko Simbolon di rumah pelaku kawasan Bekasi Barat dan lokasi pembuangan anggota tubuh di Bekasi Selatan.

“Ada 35 adegan yang kami tampilkan dengan peran pengganti karena pelaku AYJ masih dibawah umur,” kata Eko di lokasi rekontruksi, Rabu (16/12/2020).

Dalam reka adegan itu, rupanya korban bernama Dony Saputra (24) sempat melakukan pengancaman terhadap pelaku dengan sebilah pisau. Ancaman itu ketika pelaku menolak untuk disodomi oleh korban.

Karena takut, pelaku akhirnya melayani nafsu sejenis korban. Tak lama kemudian, korban tertidur dan pelaku membersihkan badannya di kamar mandi.

Melihat korban tertidur, pelaku lalu beranjak ke dapur mengambil sebilah golok bergagang kayu. Seketika itu pelaku menghujamkan golok ke arah perut korban.

“Kemudian pelaku membacok kearah mulut korban sebanyak dua kali, kemudian membacok ke arah mata sebanyak satu kali, lalu membacok ke arah leher sebanyak satu kali,” ungkapnya.

Pelaku sempat bingung untuk menghilangkan jasad korban yang bersimbah darah di rumahnya itu. Ia memotong bagian tangan kiri, kepala dan sepasang kaki korban.

Selanjutnya, pelaku membungkus potongan tubuh korban dengan kantong plastik hitam besar dan membuangnya menggunakan sepeda motor korban ke wilayah BSK dan Tempat Pembuangan Sampah wilayah Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan.

Setalah selesai, pelaku membeli pilox dan mengecat bagian dinding dan lantai yang penuh dengan bercak darah. Ia kemudian mengambil ponsel milik korban.

“Ponsel dia mainkan sekaligus berfikir, pelaku juga menjual ponsel dan Sepeda Motor korban ke wilayah Cipendawa, Rawalumbu secara COD,” tukasnya.

Kekinian, Polda Metro juga telah memeriksa kejiwaan terhadap pelaku AYJ karena aksinya terbilang sadis.

“Sudah dilakukan tes kejiwaan psikologi terhadap pelaku oleh Psikiater dan kita tinggal tunggu hasinya saja,” imbuh dia.

Sementara itu, Komisi Perlindungan anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi disebutkan akan memberikan pendampingan khusus terhadap pelaku selama satu sampai tiga tahun kedepan. Sekaligus  memantau kuasa hukum dalam menjalankan pembelaan hukum pidana di Polda Metro Jaya.

“Kita akan kawal pelaku 24 jam sampai benar-benar traumanya hilang, bahkan habit untuk menjadi pelaku juga hilang, itu akan kita dampingi total,” ujar Komisioner KPAD Kota Bekasi Bagian Hukum, Novrin.

(YES)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *