65 Orang Terjaring Langgar Prokes di Pasar Baru Bekasi

  • Bagikan
Instansi gabungan melakukan operasi Yustisi di Pasar Baru Bekasi, Kamis (28/1/2021). Foto: (Ist)
Instansi gabungan melakukan operasi Yustisi di Pasar Baru Bekasi, Kamis (28/1/2021). Foto: (Ist)

Sebanyak 65 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara.

Kabid Penegakkan Perda Saut Hutajulu, mengatakan bahwa mereka mendapati sanksi sosial dan administrasi.

Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

“Hari ini ada 65 orang pelanggar yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker,” kata Saut, Kamis (28/1/2021).

Saut menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui instansinya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama dengan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta Bank BJB, rutin melakukan operasi ini.

Tujuannya agar masyarakat patuh akan prokes sesuai Perda yang telah di sahkan oleh pemerintah. Disisi lain, juga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi.

Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah menambahkan, terkait teknis jalannya kegiatan, pengendara sepeda motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan di stop oleh petugas.

“Selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB,” jelas dia.

Ia mengatakan, jumlah total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi pada, Kamis (/1/28/2021) adalah sebanyak Rp 1.674.000.

“Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bekasi, tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha,” tegas dia.

(FIR)

  • Bagikan