Korban pencabulan oleh anak anggota DPRD Kota Bekas, PU (15) dipaksa untuk mencabut laporan polisi di Polres Metro Bekasi Kota.
Intervensi itu dilakukan oleh AT (21), pria yang diduga pelaku melalui pesan whats app beberapa kali kepada nomor PU.
“Dari pihak pelaku WA (whatsapp) ke anak saya agar dicabut laporannya,” kata orang tua korban, LF (47) saat dihubungi, Jumat (16/4/2021).
LF mengatakan, kalau ponselnya belum lama ini hilang. Karena itu, permintaan pencabutan laporan dikirim terduga pelaku ke anaknya.
“Berhubung ponsel saya ilang, jadi pelaku menghubungi WA anak saya,” kata LF.
Sebelumnya, seorang pria berinisial AT (21) dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan dengan inisial PU (15).
Keluarga korban melaporkan AT yang disebut-sebut sebagai anak seorang anggota DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota pada Senin (12/4/2021).
Laporan teregister dengan Nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota
(MYA)