Sempat Tertunda, Kasus Sengketa Tanah Libatkan Kepala Desa Taman Rahayu Setu Bekasi Bergulir ke Pengadilan

  • Bagikan
Kasus persengketaan tanah di Kp. Serang RT 03 RW 03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Selasa (27/4/2021).
Kasus persengketaan tanah di Kp. Serang RT 03 RW 03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Selasa (27/4/2021).

Kasus persengketaan tanah di Kp. Serang RT 03 RW 03 Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, pada Selasa (27/4/2021).

Setelah pada Kamis (22/4/2021) pekan lalu sidang ditunda atas keputusan Pengadilan Negeri Cikarang.

Kasus itu melibatkan Kepala Desa setempat berinisial AW bersama sejumlah aparatur desa lainnya yakni AR, IF dan SA.

Kasus ini berawal dari gugatan yang disampaikan Gunawan alias Kiwil yang merupakan salah seorang ahli waris lahan tersebut pada tahun 2018 lalu.

“Jadi di tahun 2018 itu lahan kakek buyut kami dengan luas kurang lebih 1100 meter dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akte ikrar wakaf yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Setu,” kata Gunawan, pada Selasa (27/4/2021).

Gunawan menuturkan pada sidang hari ini merupakan agenda pemanggilan para saksi dari pihaknya atau pelapor.

Ada sebanyak lima saksi yang dihadirkan ke persidangan, yang merupakan dari ahli waris pemilik tanah tersebut.

Dalam agenda ini, para saksi menunjukkan bukti kepemilikan dan pengusaan fisik tanah.

“Alhamdulillah kami ahli waris sudah sangat merasa senang, karena kasus pemalusan tanah kami oleh kepala desa Taman Rahayu sudah disidangkam. Kami yakin kedepan hakim akan memberikan hukuman yang berat, biar mereka merasakan dapat hukuman setimpal lima tahun penjara,” beber dia.

Ia mengungkapkan berdasarkan Buku C Tahun 1960 Noor: 956 Persil Nomor 56 kepemilikan lahan tersebut terdaftar atas nama Ontel bin Teran. Disisi lain, ahli waris tidak pernah menjual atau memindahnamakan kepemilikan lahan tersebut ke pihak manapun.

“Dari situ kami lapor ke kepolisian dengan perkara dugaan pemalsuan dan sekarang kasusnya sudah naik ke PN Cikarang,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bahwa Utar bin Elon dipaksa oleh AW melalui Ketua RT dan Kepala Dusun setempat untuk mengakui bahwa lahan tersebut adalah miliknya untuk kemudian diwakafkan.

“Sebetulnya yang terlibat ada lima orang. Tetapi satu (Utar bin Elon-red) sudah meninggal dunia,” kata dia

Sementara Penasihat Hukun Terdakwa, Taufik Hidayat Nasution dan Akbar Mulia mengatakan pihaknya belum bisa memberikan kesimpulan apapun dalam proses persidangan ini.

Akan tetapi, sebagai penasihat hukum terdakwa akan berupaya melakukan pembelaan secara proporsional dan profesional dan tentunya memperhatikan objektifitas persidangan.

“Kami tidak mungkin melakukan pembelaan tanpa disertai alat bukti yang kuat. Tidak ada niat kami melakukan pembelaan dengan kacamata kuda, tapi dengan alat bukti kuat nanti disampaikan setelah selesai keterangan saksi-saksi,” katanya.

Adapun sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 4 Mei 2021. Agendanya ialah masih keterangan saksi-saksi.

(APQ)

  • Bagikan