Pemerintah Kota Bekasi sukses menekan angka penyebaran Covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1442/Hijriyah. Tercatat saat ini, Bed Occupancy Ratio (BOR) untuk pasien Covid-19 di wilayahnya tinggal 15,59 persen.
Jumlah ini jauh menurun dibandingkan periode awal tahun yang mencapai 80 persen lebih atau dalam kondisi darurat.
“Artinya kasus Covid-19 ini sudah mengalami penurunan,” kata Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezy Syukrawati, Kamis (20/5/2021).
Ia mengatakan, ada enam rumah sakit milik pemerintah dengan kapasitas tempat tidur mencapai 448, dimana keterisiannya sekarang hanya 80 atau 17,94 persen. Bahkan, dua rumah sakit diantaranya zero pasien yaitu RSD Stadion Patriot dan RSUD Tipe D Bekasi Utara.
Sementara itu, di rumah sakit swasta, kata dia, kapasitasnya mencapai 1478 tempat tidur, dimana sekarang terpakai 220. Artinya masih 1.258 yang kosong atau jika dipresentasikan BOR-nya mencapai 14,88 persen.
“Secara kumulatif keseluruhan 15,59 persen,” ucap Dezy.
Dilansir dari situs corona.bekasikota.go.id, jumlah kasus secara kumulatif sejak terjadinya pandemi sampai Rabu kemarin telah mencapai 43.295, dimana kasus aktif sekarang ada 232. Di dalam data ini, tercatat ada kasus baru dalam sehari sebanyak 144.
Sementara itu, kasus yang dinyatakan sembuh mencapai 42.513, dan pasien meninggal dunia sebanyak 550. Pemerintah Kota Bekasi, mengklaim tingkat kesembuhan pasien yang terpapar virus Corona ini mencapai 98,23 persen, naik dibandingkan sepekan sebelumnya 98,15 persen.
“Jika terjadi peningkatan kasus efek dari mudik atau pun hal lainnya, kami sudah siap melakukan sebuah penanganannya,” kata Dezy.
Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan pemudik yang terpapar virus corona. Ia menyebut, dari 877 tes secara acak di posko penyekatan, tiga diantaranya positif rapid antigen. Namun, ketika diperiksa lanjutan dengan PCR hasilnya negatif.
“Tiga orang reaktif dilanjutkan PCR hasilnya negatif, sehingga tidak isolasi mandiri,” tutur Dezy terkait pasien Covid-19 itu.
Larang Mudik Warga, Wali Kota Bekasi Ingatkan Kasus Covid-19 di India
Warga Kota Bekasi resmi dilarang melaksanakan aktivitas mudik pada perayaan hari Raya Idul Fitri 2021. Hal ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi khawatir muncul gelombang ketiga kasus Covid-19. Kekhawatiran itu pun muncul karena menengok dari kasus Covid-19 di India yang kini sedang membludak.
“Ingat saya baca di medsos itu India satu hari 113 ribu (kasus), coba kalau 113 ribu itu di rumah sakit, ada berapa rumah sakit?” kata Rahmat, Selasa (4/5/2021).
Rahmat menekankan bahwa larangan mudik Lebaran 2021 ini sesuai dengan intruksi pemerintah pusat dan Presiden Joko Widodo dalam rangka pengendalian Covid-19.
“Tolong untuk tidak coba-coba keluar dari Kota Bekasi,” imbuh Rahmat.
Rahmat kembali mengingatkan jika gelombang penyebaran Covid-19 sangat cepat dan masif. Misalnya saja setelah terjadinya interaksi transmisi dari kampung.
“Bukan saja risikonya nanti di kampung, tapi risikonya juga di sini, di daerah yang sudah bisa kita kendalikan sudah flat (landai), kekhawatiran gelombang tiga,” tegas dia.
Disamping adanya larangan mudik, Rahmat tak ingin juga masyarakat pergi ke laur rumah atau mengalihkan mudi dengan berpergian ke mal secara membludak.
“Jangan juga begitu, karena orang nggak ada yang ke luar, libur panjang, terus di rumah ya, keluar ke mal, jangan, kayak kemarin di Tanah Abang sedemikian rupa. Tetap prokes (protokol kesehatan) kita jaga,” pungkasnya.
Penyekatan Mudik di Kota Bekasi Dilakukan 24 Jam
Penyekatan bagi para pemudik yang melintas di Kota Bekasi akan dilakukan selama 24 jam mulai Kamis (6/5/2021). Petugas gabungan akan melakukan peyekatan di sejumlah jalan tikus, jalur arteri dan tol.
Kaporles Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi menyatakan, pihaknya juga telah mempersiapkan beberapa pos pantau di perbatasan daerah.
“Menjelang hari raya ini biasanya warga masyarakat melakukan perjalannya berbeda-berbeda waktunya sehingga dalam penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam untuk jalan-jalan kecil kita akan pantau juga,” kata Suprijadi, Selasa (4/5/2021).
Ia menegaskan, pihaknya akan menyekat warga yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. Polisi akan memeriksa barang bawaan dan jumlah penumpang.
Apabila terindikasi ingin mudik, pengendara akan dipaksa putar balik. Pihaknya juga akan melihat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan di massa Pandemi Covid-19.
“Saat ini kita telah menyiapkan pos pantau di beberapa titik yang dianggap rawan kemacetan dan tindak kejahatan juga,” pungkasnya.
Pemkot Bekasi Ikuti Arahan Pusat Larang Mudik dan Aglomerasi
Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan Pedoman Izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi sesuai Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang Pedoman izin Keluar bagi Warga Kota Bekasi pada masa peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H / 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sejalan dengan penetapan pedoman tersebut, Pemkot Bekasi meniadakan mudik Idul Fitri 1442 H mulai diberlakukan bagi warga Kota Bekasi mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kebijakan ini mengikuti intruksi Pemerintah Pusat yang telah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran di semua wilayah, pada 6-17 Mei 2021.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Enung Nurcholis mengatakan Kota Bekasi telah mengeluarkan pedoman tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri dan kedepannya mengikuti intruksi pemerintah Pusat.
Hingga hari kedua pemberlakuan pelarangan mudik, Dinas Perhubungan Kota Bekasi bekerjasama dengan TNI-Polri melakukan Operasi Ketupat Jaya tahun 2021 di tujuh titik penyekatan.
“Operasi Ketupat Jaya mengedepankan pendekatan humanis kepada warga masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas mudik,” kata Enung, Sabtu (8/5/2021).
Ia melanjutkan, untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek harus tetap memakai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Kota Bekasi masuk wilayah aglomerasi Jabodetabek : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pengecualian Operasi Peniadaan Mudik dilakukan hanya bagi:
– Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas ( ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);
– Kunjungan keluarga sakit;
– Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;
– Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
– Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang
pendamping);
– Pelayanan kesehatan darurat.
Dinas Perhubungan Kota Bekasi berhak memberikan surat izin keluar dengan persyaratan sebagai berikut :
– Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.
– Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;
– Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai
alasan kepentingan berpergian;
– Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku
1×24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan
stempel basah.
MUI Kota Bekasi Imabau Masyarakat Tak Gelar Takbir Keliling
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan himbauan kepada masyarakat Kota Bekasi, agar tidak melakukan takbir keliling dan cukup melakukan takbir di masjid.
Ketua MUI Kota Bekasi, KH. Mi’ran Syamsuri menekankan bahwa larangan tersebut untuk menekan penyebaran wabah Covid-19.
“MUI sangat mendukung pemerintah untuk jangan mudik, kemudian tidak menyalakan petasan, lalu tidak takbir keliling, itu kita dukung karena memang sedikit sekali manfaatnya, agar kita terhindar dari penyebaran Covid-19,” katanya , Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan hasil koordinasi, Mi’Ran menyebutkan jika wilayah Kota Bekasi sendiri masih terjadi Pandemi Covid-19 dengan tingkat penyebarannya masih rawan.
Karena alasan demikian, Mi’ran mengimbau masyarakat untuk tetap berikhtiar dalam proses pelaksanaan hari raya Idul Fitri kali ini.
“Wilayah Kota Bekasi masih dalam situasi pandemi dan kita belum terbebas dari Covid 19, maka kita wajib ikhtiar dalam hal ini,” imbuhnya.
Masyarakat menurutnya tak perlu melaksanakan malam takbir keliling dan lebih baik menjaga diri masing-masing guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
”Jangan, takbiran keliling ditiadakan. Sudah lah bagi masyarakat di rumah masing-masing saja untuk takbirannya. Karena melakukan takbir keliling itu kan akan memicu kerumunan,” pungkasnya.
Wali Kota Tak Larang Salat Id di Masjid
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak melarang masyarakat untuk menjalankan Salat Id di Masjid pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.
Rahmat mengingatkan masyarakat dapat menajlankan Salat Id secara terkendali dengan pengawasan protokol kesehatan oleh aparat.
“Salat Id tetap kita lakukan tapi (memperhatikan) prokesnya (protokol kesehatan). Kami menerjunkan aparat kami,” kata dia, Selasa (11/5/2021).
Ia berkemuka bahwa ada berkisar 24.000 aparat tang akan mengawasi 1.278 masjid yang ada di Kota Bekasi.
Rahmat berkaca pada tahun lalu ketika kasus Covid-19 sedang merebak. Saat itu Kota Bekasi memperbolehkan shalat Id di luar rumah.
“Kan tahun lalu sedang tinggi-tinggi, ada enggak klaster di masjid? Padahal daerah lain enggak berani lho. Kami memperbolehkan shalat Id. Kan enggak ada laporan ada klaster baru,” ujar dia.
“Kan kami turunin petugas, Pak Kapolsek dan Danramil juga, tanda tangan juga termasuk dengan DMI. Supaya apa? Supaya terkontrol,” sambungnya.
(MYA)