Kebijakan Baru: Perusahaan Industri Kabupaten Bekasi Wajib Sediakan Isolasi Terpusat Bagi Pekerja

  • Bagikan
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19 (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi penanganan pasien Covid-19 (SHUTTERSTOCK)

Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan kebijakan baru yang mana tertuang dalam surat edaran mewajibkan perusahaan industri untuk menyiapkan tempat isolasi terpusat.

Surat Edaran No.530/SE-39/Perindustrian itu dikeluarkan menyusul terjadinya peningkatan penularan Covid-19. Surat edaran ini berlaku bagi lingkungan perusahaan industri, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan industri.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengungkapkan bahwa dirinya sangat serius untuk bisa menangani kasus positif Covid-19 yang kembali naik di daerahnya.

“(Berlaku) tentunya bagi para pekerja dan anggota keluarganya yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Eka dikutip gobekasi.id. Rabu (30/6/2021).

Menurut Eka, perusahaan industri hingga kini diberikan izin untuk tetap menjalankan usahanya. Namun dengan tetap wajib untuk menerapkan pembatasan kegiatan karyawan.

“Untuk perusahaan industri yang berada di zona merah. Kegiatan operasional perkantoran memberlakukan Work From Home (WFH) sebanyak 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen,” tegasnya.

Tidak ketinggalan, bagi zona lainnya diberlakukan WFH 50 persen dan WFO 50 persen. Ditambah lagi dengan penerapan prokes lebih ketat dan pengaturan waktu kerja bergiliran.

“Selain itu, untuk karyawan yang WFH tidak melakukan perjalanan ke daerah lain,” imbuh dia.

Dengan kata lain berarti, apabila ada pekerja yang terkonfirmasi positif Covid-19, perusahaan wajib menyediakan fasilitas isolasi terpusat.

Sebut saja seperti di hotel atau wisma bagi pekerja maupun keluarga pekerja yang terpapar. Hal itu sebelumnya didukung bagi mereka yang tidak memungkinkan melakukan isolasi mandiri di rumah.

Surat yang telah terbit tanggal 28 Juni 2021 itu pun menyebutkan, tenaga kesehatan yang ada di setiap perusahaan, bertanggung jawab melakukan pemantauan.

Ditambah juga pengecekan perkembangan kesehatan pekerja beserta keluarganya yang terpapar Covid-19. Pada akhirnya, turut juga melaporkan secara berkala kepada Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi dan dinas teknis terkait.

(MYA)

  • Bagikan