Pemkot Bekasi Hapus Sanksi Pajak Daerah

  • Bagikan
Ilustrasi perhitungan pajak
Ilustrasi perhitungan pajak

Pemerintah Kota Bekasi mengurangi ketetapan dan penghapusan sanksi administrasi pembayaran pajak daerah mulai 1 September 2021. Pemberian insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di masa pandemi COVID-19 hingga 20 Desember.

Kebijakan ini diambil Kota Bekasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat yang tertekan akibat pandemi Covid-19.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah mengatakan pemerintah kota telah memberlakukan sejumlah skema untuk mendorong perekonomian mulai dari relaksasi kebijakan PPKM hingga insentif pelaku usaha dan masyarakat.

“Untuk menggenjot perekonomian Kota Bekasi, kami telah membuka pusat perbelanjaan secara bertahap, restoran, warung makan hingga pelaku UMKM,” kata Sajekti.

Sajekti mengatakan perekonomian tumbuh bila ada konsumsi atau transaksi ekonomi sehingga Pemkot Bekasi langsung membuka kembali pusat perdagangan dan jasa sejak pelonggaran PPKM Level 3.

“Pembukaan kembali pusat perdagangan dan jasa dilakukan bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.

Pada triwulan II Tahun 2021 periode April-Juni 2021, investasi di Kota Bekasi meningkat Rp 2,3 triliun. “Sehingga realisasi investasi Rp 3,2 triliun atau 53 persen dari target investasi Kota Bekasi Rp 6,9 triliun,” ujar Sajekti.

Upaya lain yang dilakukan Pemkot Bekasi adalah memberikan keringanan pajak dan retribusi. Pelaku UMKM juga diberi kemudahan permodalan, mulai dari penyaluran pinjaman bunga rendah atau bantuan permodalan usaha mikro.

Pemkot Bekasi juga menetapkan regulasi sertifikasi halal sektor pangan industri rumah tangga dan pembelian produk UMKM. Para pelaku usaha juga diberi pelatihan digitalisasi dan kerja sama marketplace.

Insentif UMKM yang diberikan lewat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 973/KEP.425-BAPENDA/IX/2021 adalah pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 5 persen hingga 60 persen. Bekasi juga mengurangi pajak reklame dan pajak air tanah 5-15 persen.

Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir hingga Desember 2021.

(FIR)

  • Bagikan