Bekasi  

Selamatkan Kerugian Negara Rp6,66 Miliar, Bea Cukai Bekasi Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Bekasi - Batang rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi, kompleks kawasan industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto: Antara
Batang rokok ilegal sebelum dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi, kompleks kawasan industri MM2100 Cikarang, Kabupaten Bekasi. Foto: Antara

Bekasi — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bekasi melakukan pemusnahan massal terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal senilai Rp1,66 miliar.

Seluruh barang bukti tersebut disita dari berbagai operasi penindakan yang telah dinyatakan inkrah dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menegaskan bahwa nilai barang yang dimusnahkan tersebut dihitung murni berdasarkan harga pokok produksi, bukan harga pasar.

“Nilai BKC yang dimusnahkan ini murni berdasarkan harga pokok produksi, bukan harga pasar. Sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari peredaran barang-barang ini ditaksir mencapai Rp6,66 milar,” kata Winarko dikutip Jumat (17/7/2026).

Adapun rincian komoditas ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 4,8 juta batang rokok (atau setara dengan lebih dari 240.000 bungkus isi 20 batang), 11.250 mililiter cairan rokok elektrik (liquid vape), 1.675 liter minuman keras mengandung etil alkohol (MMEA).

Prosesi pemusnahan simbolis dilakukan langsung di Kantor Bea Cukai Bekasi, sedangkan sisa barang bukti dalam volume besar dibawa dan dimusnahkan secara ramah lingkungan di PT Solusi Bangun Indonesia, Kabupaten Bogor.

Seluruh barang sitaan ini merupakan akumulasi dari pengawasan ketat melalui Operasi Gurita, Operasi Macan Kemayoran, aksi pemberantasan BKC ilegal, serta patroli mandiri.

Titik penindakan tersebar di berbagai lokasi, mulai dari warung eceran, lapak, jalan tol, jalan raya, hingga pengawasan pada perusahaan jasa titipan (ekspedisi).

Selain tindakan preventif berupa pemusnahan barang, Bea Cukai Bekasi juga mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan. Hingga Juli 2026, Bea Cukai Bekasi mencatatkan sejumlah penanganan perkara:

Sanksi Administratif (Ultimum Remedium): Sebanyak 67 kasus diselesaikan dengan asas ultimum remedium (menempatkan sanksi denda sebagai ikhtiar pemulihan negara), menyumbangkan Rp972,4 juta untuk penerimaan negara serta denda administrasi sebesar Rp300 juta.

Jalur Penyidikan Pidana: Terdapat 3 perkara yang naik ke meja hijau dengan total 7 orang tersangka. Seluruhnya kini telah menerima vonis berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.

Di samping fokus pada fungsi perlindungan masyarakat, Bea Cukai Bekasi juga memaparkan pencapaian target penerimaan negara hingga 30 Juni 2026.

Penerimaan Bea Masuk & Cukai telah terealisasi sebesar Rp468,28 Miliar dari target tahunan sebesar Rp949,54 Miliar. Sementara Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) berhasil mengumpulkan penerimaan senilai Rp502,33 Miliar.

“Peredaran produk ilegal memberikan keuntungan tidak sah kepada pelaku pelanggaran sekaligus merugikan pelaku usaha yang patuh. Pengawasan, penindakan, dan pemusnahan ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan iklim usaha yang adil, sehat, dan berdaya saing di Bekasi,” pungkas Winarko.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *