Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memastikan, pihaknya telah menyerahkan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar Rp33.000 atau 0,71 persen ke Gubernur Jawa Barat.
“Sudah kemarin tanggal 22 (November 2021),” kata Rahmat di Stadion Patriot Candrabhaga Kota Bekasi, Rabu (24/11/2021).
Rahmat menambahkan, ketetapan kenaikan UMK 2022 sebesar 0,71 persen tinggal menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
SK tersebut selanjutnya, akan dijadikan dasar hukum setiap perusahaan memberikan upah kepada karyawanya di tahun 2022.
“Ya itu nanti persoalan nunggu waktu Gubernur (SK). Kita kan sudah menyerahkan kewajiban kita. Apa yang bisa kita lakukan untuk menjaga dan memfasilitasi serikat pekerja dengan pengusaha,” terang dia.
Dia berpesan kepada buruh di Kota Bekasi, agar sama-sama saling memahami situasi ekonomi seperti saat ini.
Jangan sampai lanjut dia, perusahaan tidak mampu memperkerjakan pegawai sehingga terjadi PHK (pemutusan hubungan kerja) besar-besaran.
“Ya dalam kondisi seperti ini, ya kita sama sama melihat. Makannya kita mendorong dan mendukung usaha jangan sampai ada PHK,” terangnya.
“Dan buruh pun juga menyadari dalam kondisi sedang seperti ini, ayo bersama-sama dengan pemerintah, karena Pemerintah akan memfasilitasi,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Bekasi telah sepakat mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 sebesar 0,71 persen atau naik Rp33.000.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indahyarti, usulan telah disepakati melalui forum Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
“Dari hasil kesepakatan, kita kenaikan ada di 0,71% atau sebesar 33.000 rupiah,” kata Ika, Senin (22/11/2021).
Dari kenikan itu, upah buruh di Kota Bekasi naik dari RpRp4.782.935,64 menjadi sekitar Rp4.815.935 per bulan.
“Kenaikannya dari 4,7 juta menjadi 4,8 juta sekian, saya pikir lebih enak menyampaikan seperti itu.
(ADV/YUN)