Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto memastikan pelayanan pemerintahan masyarakat di Kota Bekasi tetap berjalan kendati Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau pelayanan saya pastikan pelayanan berjalan seperti biasa apa adanya. Karena birokrasi itu kan sudah on the track mereka melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat,” kata Tri Adhianto ketika dijumpai di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Kamis (6/1/2022).
Meski Rahmat Effendi sudah ditangkap KPK, Tri mengatakan dirinya saat ini masih berstatus Wakil Wali Kota Bekasi. Menurutnya, dia masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
“Enggak ada lah (status PLT). Ini kan masih belum karena belum ada pemberitahuan apa pun. Kita tunggu aja apa namanya pemerintahan pak Gubernur akan sperti apa.” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Bekasi, Jawa Barat. Salah satu yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (RE) alias Bang Pepen.
Rahmat Effendi sendiri sudah terpantau mendatangi Gedung KPK pada Rabu 5 Januari 2022, malam. Saat ini Rahmat Effendi masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status Rahmat Effendi selanjutnya.
Sebelumnya, telah dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/1/2022), oleh Ketua KPK Firli Bahuri bahwa OTT di Bekasi tersebut melibatkan Rahmat Effendi sebagai salah satu pihak yang ditangkap.
Rahmat Effendi beserta 11 orang yang merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi dan pihak swasta itu pun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setelahnya, mereka diperiksa oleh KPK.
“Saat ini, Walikota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memliki waktu selama 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.