Gerombolan pemuda urakan yang kerap menimbulkan keresahaan di masyarakat diciduk aparat kepolisian saat melakukan observasi patroli di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
Dalam observasi sampai dengan pengembangan, petugas kepolisian telah menahan sedikitnya lima pemuda. Aksi teranyar mereka sempat viral di media sosial pada awal bulan Maret 2022 lalu.
Kapolres Metro Kota Bekasi Kombes Pol Hengky mengatakan bahwa mulanya petugas sedang melakukan observasi di wilayah hukumnya. Di pertengahan jalan, petugas melihat dua pemuda mencurigakan mengendarai sepeda motor.
“Ketika di geledah ternyata kedapatan membawa satu senjata tajam jenis celurit sedang, dan yang mengendarai sepeda motor itu Reza yang membawa senjata tajam adalah Bayu,” kata Hengky dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (8/3/2022).
Keduanya lalu dibawa ke Polsek Jatiasih untuk dimintai keterangan. Tak disangka, rupanya kedua pemuda tersebut merupakan pelaku tawuran yang sempat ramai di media sosial.
Atas dasar itu, penyidik melakukan pengembangan terhadap kedua pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap tiga terduga pelaku lain yang merupakan kawanan Reza dan Bayu.
“Setelah dilakukan pengembangan akhirnya didapatkan kembali tiga pelaku lainnya bernama Abdul Malik Azis, Hafidz, dan Zainal. Saat ini ke lima orang tersebut diamankan di Polsek Jatiasih berikut barang bukti,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah senjata tajam jenis celurit sedang ukuran 0.1, satu buah sajam jenis celurit, satu buah parang sorbet dan satu unit sepeda motor Honda beat warna pink hitam.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951. Kasus perkara membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun penjara.