Komisi II DPRD Bakal Panggil PT BMC Soal Pencemaran Kali Bencong

  • Bagikan
Sidak Komisi II DPRD Soal Pencemaan Kali Bencong
Sidak Komisi II DPRD Soal Pencemaan Kali Bencong

Ketika mendapatkan aduan dari warga Komisi II DPRD Kota Bekasi akan memanggil PT BMC terkait pencemaran Kali Bencong di Bekasi Utara diduga bersumber dari aktivitas perusahan tersebut.

Komisi II DPRD Kota Bekasi mengaku sudah menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan memantau langsung perusahaan terkait.

“Kami sudah sidak, melihat langsung saluran pembuangan PT BMC di Harapan Jaya, Bekasi Utara. Hal itu menindaklanjuti aduan masyarakat terkait limbah di Kali Bencong,” ujar Arif Rahman Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Kamis (14/4/2022).

Sesuai dengan aduan dari warga, sungai di wilayah tempat mereka tinggal beberapa hari lalu sempat menghitam dan mengeluarkan aroma tidak sedap. Kondisi tersebut menurut warga diduga bersumber dari PT BMC.

“Tapi saat kami dari Komisi II sidak kemarin, terlihat saluran pembuangan limbahnya sudah dibersihkan,” kata Arif.

Namun demikian hasil sidak ini, dalam keterangannya, Komisi II akan tetap memanggil pihak PT BMC dengan membawa semua dokumen terkait pengelolaan limbahnya setelah itu baru akan dipantau kembali ke lapangan untuk melihat hasilnya.

Arif pun mengakui telah meminta dinas LH Kota Bekasi untuk menguji sample air limbah dari PT BMC.

“Nanti hasilnya kita akan laporkan ke publik, apakah perusahaan ini yang mencemarkan sungai atau tidak, karena jika limbahnya mencemarkan sungai tentu akan membahayakan warga yang tinggal di bantaran sungai,” tutupnya.

Jika Kali Bencong itu sudah menghitam dan mengeluarkan bau yang tidak menyenangkan, maka itu artinya aktivitas pencemaran lingkungan sudah terjadi.

Bagaimanapun, Kali Bencong tidak akan menjadi pekat dan mengeluarkan bau tidak sedap dengan sendirinya.

Pasti ada penyebabnya. Pun sesuai aduan warga, besar kemungkinan kalau itu disebabkan oleh pencemaran lingkungan berupa limbah.

Kondisi seperti ini tentunya harus ditangani secara serius oleh pihak-pihak yang berwenang. Pasalnya, pencemaran lingkungan selalu menyangkut kesehatan masyarakat.

Selain itu, pencemaran lingkungan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak asasi manusia.

Pasalnya, mendapatkan air bersih adalah hak asasi manusia. Semua orang berhak mendapatkan akses menuju air yang bersih.

Maka dari itu, aduan warga ini harus mendapatkan respons yang baik dan tegas.

(ADV)

  • Bagikan