Petugas gabungan menggerebek sebuah kolam renang di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pengerebekan ini dilakukan setelah adanya aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas yang berlangsung di kolam renang tersebut.
“Itu ada musik keras, DJ. Kemudian kita melihat ada pakaian-pakaian yang minim yang kita anggap, kacamata kita itu berpakaian minim, juga minum-minuman beralkohol yang beralkohol tinggi,” ungkap Rohadi, Kabid Penegakan Perda Pol PP Kabupaten Bekasi, Senin (30/1/2023).
Saat penggerebekan, petugas tidak menemukan adanya penggunaan narkoba pada pengelola maupun pengunjung yang datang.
Namun, petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek.
Setelah dilakukan penggerebekan, Rohadi mengatakan bahwa petugas gabungan membubarkan pesta itu untuk menghindari efek-efek yang tidak diinginkan.
Dalam penggerebekan tersebut, kericuhan sempat terjadi karena pengelola dan pengunjung kolam renang yang tengah asyik berpesta menolak dibubarkan.
Meski demikian, petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres tetap membubarkan acara.
Selain mendapatkan aduan dari masyarakat yang terganggu, pesta yang digelar di kolam berenang tersebut juga tidak mengantongi izin keramaian.