Polsek Bekasi Selatan meringkus pria berinisial BH (49) atas dugaan penipuan dengan modus mempekerjakan seseorang menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) dilingkup Pemerintah Kota Bekasi.
BH ditangkap aparat berkat laporan korbannya berinisial SM (33) yang mana duitnya senilai Rp 20 juta raib pada tahun 2021 silam. Pelaku ditangkap pada Sabtu (9/6/2023) pekan lalu.
Modus pelaku yakni dengan meyakinkan korbannya bisa bekerja sebagai TKK pada Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Namun, hingga dua tahun berjalan, korban urung mendapatkan pekerjaan dan uangnya senilai Rp 20 juta yang dijadikan sebagai pelicin raib.
“Pelaku mengiming-imingi korban untuk bisa bekerja (dilingkup Pemkot Bekasi). Korban diminta uang Rp 20 juta, namun berjalannya waktu sampai sekarang tidak terealisasi,” kata Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Jupriono kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Jupriono menyampaikan jika pelaku BH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dengan 2 alat bukti permulaan. Sedangkan uang sebesar 20 juta digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
Jupriono menduga kuat kalau korban BH bukan saja satu korban. Berdasarkan keterangan korban, BH banyak mendapatkan keuntungan dengan melakukan penipuan dengan modus yang sama.
“Ini baru salah satu korbannya, kemudian nanti ada korban-korban yang lain yang pernah dilakukan oleh pelaku BH ini saya mohon para korbannya untuk melaporkan ke Polsek Bekasi Selatan. karena saat ini pelaku sudah kita amankan dan proses penyidikan di Polsek Bekasi Selatan,” imbuhnya.
Pelaku sendiri melakukan aksinya itu berdasarkan motif ekonomi, dan mengenal korban dari orang lain.
“Jadi korban kenal dengan salah satu teman pelaku, kemudian oleh temennya ini langsung diarahkan ke pelaku untuk menyerahkan uangnya secara langsung,” ungkap Kapolsek.
Sedangkan uang yang diterima pelaku dari korban sebesar 20 juta rupiah, dipakai sendiri oleh pelaku dan belum diserahkan kepada orang lain, untuk keperluan janji masuk TKK itu.
“Untuk sementara belum ada. Pengakuan uang itu akan diserahkan ke siapa, belum ada Pengakuan seperti itu. Jadi habis untuk keperluan sehari – hari si pelaku sendiri,” katanya.
“Kejadian di bulan september 2021. Dia menjanjikan 2 bulan kemudian bisa diterima. Jadi kalo ditunggu tunggu 2 bulan ternyata tidak terealisasi juga makanya korban itu lapor ke polsek Bekasi selatan,” tandasnya.
Pelaku terancam pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.