DPRD Kota Bekasi lewat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mulai menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang hunian pemukiman non perumahan yang tidak memiliki fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum).
Raperda tentang fasos fasum di hunian pemukiman non perumahan itu tengah disusun dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kota Bekasi untuk Bapemperda 2024.
Hal itu disampaikan, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.
“Pengadaan lahan PSU untuk kawasan pemukiman non perumahan. Karena rata -rata pemukiman itu nggak punya apa? nggak punya fasos fasum. Sehingga pemerintah daerah harus menyiapkan pengurus fasum, belanja lahan bagi tanah warga yang dijual, diserahkan kepada warga sebagai PSU atau pengurus fasum,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Sementara itu, Kasubag Perundang-Undangan DPRD Kota Bekasi, Gomos Jaksana Putra menyampaikan tahapan dan judul Raperda yang akan dibahas pada 2024 mendatang.
“Jadi tahapannya, pertama setelah diadakan rapat ekspos hari Senin kemarin, hari Selasa kemudian nanti akan dilanjutkan Minggu depannya yaitu itu ada pembahasan,” ujarnya.
Untuk Bapemperda 2024, kata dua, pertama 5 judul akan dibahas dibawah internal bapemperda.
“Setelah 5 judul ini sudah disepakati oleh bapemperda ada raperdanya, naskah akademiknya kemudian dirapat memparipurna untuk usulan propemperda 2024,” tutup Gomos.
(Advertorial)