Seorang ASN dari Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF diduga jadi pelaku kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT kepada istrinya sendiri berinisial YA (29).
Korban bercerita, KDRT itu ia alami sejak tahun 2020. Selama kurang lebih empat tahun, ia dianiaya dan diancam dibunuh.
“Awal mulai laporan itu tepatnya Agustus 2021, kemudian saya tahan (laporannya), di mana saya saat itu melakukan Tajdidun (pembaruan nikah) dengan suami. Ternyata, setelah laporan di hold, KDRT terjadi lagi,” ujar YA kepada wartawan di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1/2024).
“Yang parahnya, suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan sampai menggunakan senjata tajam,” ujar YA melanjutkan.
Dalam penganiayaan tersebut, YA juga pernah didorong ke meja makan. Peristiwa itu terjadi di depan anak-anaknya.
Ia juga tidak mengerti apa motif KDRT yang dilakukan suaminya. Padahal, setiap kali pengajuan cerai dilakukan, YA kerap mengasih kesempatan ke suaminya untuk memperbaiki rumah tangganya.
“Kami sempat rujuk dan pada saat itu saya sempat kasih kesempatan ke suami saya, padahal saya sudah ditalak tiga. Ternyata setelah rujuk, terjadi KDRT. Saya kasih kesempatan kedua, laporan saya hold, yang mana saya kasih kesempatan ke suami untuk berubah,” jelas YA.
“Saya mendapatkan KDRT yang berulang di tahun 2022 dan 2023, akhirnya di bulan Maret, saya kontak penyidik buat dinaikkan lagi kasusnya,” tutur dia lagi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Muhammad Firdaus membenarkan kejadian dan laporan yang dibuat korban.
“Kasusnya itu dihold sementara karena korban sama pelaku rujuk. Nah, bulan April 2023, dia (korban) minta diteruskan lagi kasusnya karena perbuatan pelaku terus berulang. Nah, sedang berproses lah ini,” jelas Firdaus.
Polisi belum menetapkan tersangka atas kasus ini. Namun, pihak terlapor sudah diperiksa dan status atas ini sudah naik ke penyidikan.
“Terlapor sudah diperiksa, tinggal gelar penetapan tersangka setelah pemeriksaan dokter forensik,” tutur Firdaus.