Motif kematian wanita muda berinisial EYP (25) yang tewas di tangan kekasihnya sendiri yakni MS (23) pada Senin (12/2/2024) terungkap.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan, pelaku membunuh korban karena kesal ditagih menikah.
“Korban menuntut nikah, sedangkan uangmya belum ada , pelaku dongkol jadi cek cok mulut dan berakhir seperti itu (pembunuhan), ucap Gurnard kepada wartawan, Jumat (16/2/2024).
Atas perbuatannya, MS kini terancam dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Kasus kematian EYP terjadi di Kampung Kamurang RT 01 RW 02, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Pelaku MS sendiri langsung ditangkap begitu polisi mengetahui EYP ditemukan tak bernyawa di dalam kontrakannya.
EYP diketahui tewas dicekik oleh tersangka setelah keduanya cekcok.
“Gagal nafas, karena dicekik dan ditutup mukanya pakai bantal,” ucap Gurnald.