Bekasi  

Pemuda Keturunan Palestina Diduga Jadi Korban Malprosedur Kasus Narkoba

Seorang pemuda keturunan Palestina berinisial S diduga jadi korban malprosedur atas kasus kepemilikan narkotika. S sendiri kini berstatus terdakwa dan sedang menjalani sidang atas perbuatan yang ia lakukan.

Kuasa Hukum terdakwa S, yakni Muhammad Ari Pratomo mengungkapkan, dugaan malprosedur itu terjadi saat kliennya ditangkap atas kepemilikan narkoba. Dalam dugaan itu, polisi disebut tidak membawa surat penangkapan S.

“Polisi tidak boleh menangkap tanpa surat penangkapan, sementara di ruang persidangan, di hadapan hakim dan jaksa, saat tadi saya tanya (saksi), nangkap orang tidak bawa surat penangkapan,” kata Ari seusai persidangan kliennya di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Senin (26/2/2024).

Ari pun mempertanyakan penangkapan yang terjadi kepada kliennya tersebut.

Sebab, selain tanpa surat penangkapan, polisi juga disebut tidak berkoordinasi dengan masyarakat setempat dan pihak Polres Kabupaten Bogor, yang mana lokasi tersebut merupakan lokasi penangkapan terdakwa S.

Terdakwa S lantas ditangkap atas kepemilikan tembakau sintetis dengan berat 1 gram. Selain S, ada dua rekan yang ikut ditangkap atas kepemilikan sabu.

“Penangkapan itu dilakukan karena ada laporan masyarakat, itu di wilayah hukum Kota Bekasi, sementara klien saya dan rekannya ditangkap di Kabupaten Bogor, wilayah hukumnya saja sudah berbeda,” kata dia.

“Seharusnya, menurut UU, penangkapan itu dilakukan Polres Kabupaten Bogor, kalau pun dari Polres Bekasi Kota yang menangkap, tentunya ada koordinasi, setidaknya begitu. Ada izin lingkungan setempat karena itu dilakukan pada waktu subuh,” ucap dia lagi.

Atas temuan tersebut, Ari pun berharap, dugaan malprosedur ini bisa meringankan hukuman terdakwa.

Selain itu, lanjut Ari, hal ini juga bisa dijadikan alasan dan dituangkan saat agenda sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Jadi, semoga alasan ini bisa saya ajukan di (sidang) pledoi,” harap dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *