Bawaslu Kota Bekasi Dituding “Ompong”

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta serius melakukan pengawasan  terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Bekasi menyusul dugaan penggelembungan suara setidaknya di dua daerah pemilihan (dapil) yakni I dan II masing-masing di kelurahan Pekayon dan Kayuringin, Kecamatan Bekasi Selatan serta Bekasi Utara dan Medan satria rawan manipulasi suara.

Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan Kota Bekasi, Budi menjelaskan dugaan penggelembungan suara itu terjadi pada 26 Februari 2024.

Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) Mulyadi, menekankan pentingnya Bawaslu Kota Bekasi berperan aktif menjalankan fungsinya.

Aktivis GMNI ini menilai peran Bawaslu tak terlihat baik sejak masa kampanye hingga pelaksanaan pemilu. Sejumlah laporan bahkan berujung antiklimaks.

Kasus jersey misalnya. Bawaslu memutuskan tak ditemukan unsur pelanggaran. Keputusan serupa terjadi atas laporan salah satu Caleg di Kecamatan Bantargebang.

Artinya pria kelahiran Jakarta ini menambahkan Bawaslu yang mestinya menjadi benteng pemilu bersih sulit terwujud dan dituding ompong karena dugaan kolaborasi dengan KPU sehingga menjadi pasar bebas. “Pemilu kali ini terkesan seperti pasar bebas sehingga dugaan kecurangan terakomodir sempurna,” katanya miris, Rabu (28/2/2024) malam.

Bila dugaan kolaborasi ini tidak dihentikan, pria yang kerap mengenakan kopiah hitam ini menjamin akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sanksi berat–menurut Mul–atas pelanggaran, baik etik dan pidana sudah menanti. Berdasarkan pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta.

Sanksi lain juga dapat dikenakan sesuai pasal 505 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang anggota KPU tingkat provinsi, kota dan kabupaten, PPK hingga PPS yang melakukan kelalaian hingga berdampak hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara juga dapat dikenakan sanksi pidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *