Bekasi  

Korupsi Rp 13 Miliar, Caleg DPD RI dan Rektor Universitas Mitra Karya Kota Bekasi Ditangkap Kejati Jabar

Caleg DPD RI, Suroyo dan Rektor Universitas Mitra Karya Kota Bekasi ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Jabar. Foto : Ist
Caleg DPD RI, Suroyo dan Rektor Universitas Mitra Karya Kota Bekasi ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Jabar. Foto : Ist

Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Jawa Barat, Suroyo dan Rektor Universitas Mitra Karya Kota Bekasi, Hari Jogya, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jabar atas kasus korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah di Universitas Mitra Karya Kota Bekasi, tahun 2020 sampai 2022.

Kapuspen Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan jika kerugian negara atas tindakan kedua tersangka mencapai Rp 13.024.800.000. Selain sebagai Caleg DPD RI, Suroyo merupakan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi periode 2019 – 2021.

“Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” ujar Ketut dalam siaran pers yang diterima gobekasi.id, Selasa (5/3/2024).

Kejadiaan korupsi dana bantuan PIP kuliah ini berawal dari Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan PIP Kuliah dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang terbagi menjadi dua dana bantuan.

Dua jenis bantuan itu yakni biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 setiap sementer, uang biaya hidup sebesar Rp 4.200.000 pada 2020. Uang sebesar Rp 5.700.000 pada 2022. Keduanya dibayar setiap semester.

“Pemberian dana PIPK dilakukan dengan dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk biaya pendidikan dan transfer ke rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI,” kata Ketut.

Kedua rektor ini melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka ditahan di rumah tahanan Negara kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan.

“(Penahanan dilakukan) sejak 4 Maret sampai 23 Maret 2024,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *