Bulan suci Ramadhan menjadi momentun yang sangat paripurna bagi umat muslim untuk ber-refleksi diri, memunajad kepada-Nya sang Khalik.
Bulan Suci Ramadhan pun hendaknya menjadi waktu yang absolut untuk menahan diri dari segala bentuk kemaksiatan, termasuk membatasi segala sesuatu yang menjadi sumber kemaksiatan itu sendiri.
Hendaknya segala bentuk aktifitas yang beemuara kepada kemaksiatan harus berhenti beroperasi, khususnya di bulan puasa.
Namun bukannya berkontemplasi, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi malah bersikeras untuk tetap beroperasi pada saat bulan Ramadhan.
Hal ini sangat kontradiktif dengan Maklumat yang di serukan oleh PJ Bupati Kabupaten Bekasi dalam Seruan Ramadhan Bupati Kab Bekasi 2024.
“Kami sangat mengapresiasi sikap PJ Bupati Kab Bekasi untuk membatasi segala sesuatu yang menjadi sumber kemaksiatan di bulan suci Ramadhan, sikap tersebut tertuang dalam seruan Ramadhan Bupati Bekasi, yang dimana seruan itu berisi intruksi untuk menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila/prostitusi dan sejenisnya.” ungkap Kornelius selaku Kordinator Aliansi Pemuda Revolusioner Kab Bekasi, Rabu (27/3/2024) dini hari.
Aliansi Pemuda Revolusioner Kabupaten Bekasi geram dengan ketidak tegasan Satpol PP Kabupaten Bekasi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak Perda dan Penegak Perkada.
“Seharusnya Satpol PP Kabupaten Bekasi bertindak tegas terhadap para penyelenggara kepariwisataan yang tetap ngeyel beroperasi selama bulan ramadhan, apa susah nya untuk berhenti beroperasi selama satu bulan, toh sehabis bulan puasa mereka bebas kok untuk beroperasi,” ucap Iyus begitu hangat disapa.
Ketidak tegasan Satpol PP Kabupaten Bekasi memantik Aliansi Pemuda Revolusioner Kabupatten Bekasi. Dalam waktu dekat, mereka bakal menggelar aksi unjuk rasa.
“Kami akan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendesak Satpol PP Kab Bekasi untuk segera melekukan Penyegelan terhadap seluruh THM yang diduga masih beroperasi diantaramya Goldstar, Kingsman dan pinky saat Bulan Suci Ramdhan,” pungkasnya.