Anak korban pencabulan oleh ibu kandung di Kabupaten Bekasi, mendapatkan pendampingan rehabilitasi psikologi. Selain pendampingan psikologi bakal juga dilakukan pendampingan rehabilitasi sosial.
UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan bahwa langkah ini diambil sebab sang anak mendapatkan efek trauma pasca kejadian itu. Menurutnya, kondisi yang terjadi korban mengetahui bahwa korban telah viral dalam video asusila itu.
“Makanya dia malu untuk ke sekolah, bermain, kemungkinan informasi psikolog. Kemungkinan butuh waktu paling cepet tiga bulan itu kalau pemeriksaannya secara terus,” kata dia, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan, pendapingan yang dilakukan ialah rehabilitasi psikis dan psikologis untuk mental sang anak.Kedua, tentu ada rehabilitasi sosial setelah psikologis si anak itu sudah pulih.
Fahrul mengatakan, laporan hasil psikologis ini memang masih ditunggu untuk mengetahui seberapa parah dampak trauma yang dihadapi korban. Adapun, PPA Kabupaten Bekasi juga bakal melakukan pendampingan kepada keluarga korban.
“Pendampingan dari salah satu keluarganya, jadi anak ini karena masih 11 tahun harus didampingin sama apakah kakaknya bibinya atau seperti apa, untuk menghindari adanya tadi pertanyaan tetangga seperti apa sehingga membuat anak ini down secara psikologis,” tutupnya.
Sebelumnya, ibu berinisial AK (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak kandung sendiri. Dia langsung digeladang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ditangkap atas tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur yang merupakan anak kandung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat 7 Juni 2024.