Polsek Bekasi Selatan menangkap bandar sabu berinisial FH (35) di Desa Jogonalan Lor, Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Kamis (11/7/2024) lalu.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Untung Riswaji mengatakan, pria itu ditangkap karena menyimpan dua kilogram sabu di rumah orang tuanya.
“Barang bukti kami sita dari wilayah Kota Bekasi tepatnya di wilayah Jatiasih, di rumah orangtua pelaku di atas plafon,” jelas Untung kepada wartawan saat rilis pers di kantornya, Senin (15/7/2024).
Untung menuturkan, penangkapan FH berdasarkan pengembangan dari hasil tangkapan Bekasi Selatan pada 26 Juni 2024 lalu. Kala itu, ada dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 4,7 kilogram sabu.
“Penyidik mendapat informasi bahwa keberadaan tersangka lain ada di wilayah Bantul, Yogyakarta. Kemudian tim berangkat dan langsung menangkap FH di sana,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka yang ditangkap langsung dibawa dan diinterogasi di Polsek Bekasi Selatan.
Satu hari setelahnya, polisi mendapat informasi sabu yang dimiliki FH ada di rumah orangtuanya di Perumahan Pemda Jatiasih, Kota Bekasi.
“Dari hasil penggeledahan di rumah orangtua tersangka, petugas menyita sabu dua kilogram dan ekstasi 20 butir berlogo Hello Kitty,” jelas Untung.
FH kini terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan maksimal Rp 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah).