8 Anggota KPPS Dipecat, Terbukti Dukung Salah Satu Paslon

Foto yang beredar diduga ada anggota KPPS yang mendukung paslon
Foto yang beredar diduga ada anggota KPPS yang mendukung paslon

Sebanyak delapan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, dipecat.

Pemecatan itu buntut beredarnya foto anggota KPPS di wilayah setempat menghadiri deklarasi dukungan kepada salah satu pasangan calon di Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

Bawaslu Kota Bekasi melalui Panwascam setempat mengambil sikap dengan merekomendasikan pemecatan kepada KPU Kota Bekasi lewat PPS setempat.

Hal ini untuk menetralisir anggota yang memihak salah satu paslon dalam helatan pesta demokrasi lima tahunan ini.

Surat dengan nomor : 429/PM.01.00/K.Jb-21.05/10/2024, diterbitkan pada Rabu, 23 Oktober 2024, dengan bersifat SEGERA, ditujukan kepada PPS kelurahan Harapan Mulya, kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dalam keterangan tertulis menyebutkan bahwa surat rekomendasi tersebut telah sesuai dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 494 menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, harus bersikap netral dan tidak memihak salah satu peserta pemilu.

Pasal 520 mengatur tentang larangan bagi penyelenggara pemilu untuk ikut serta dalam kampanye atau mendukung salah satu peserta pemilu.

Aturan itu juga tertuang dalam PKPU nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, Pasal 8 mengatur tentang kode etik dan integritas penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, yang harus menjaga netralitas dan profesionalitas.

PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 29: Menegaskan bahwa anggota KPPS tidak boleh memiliki keterikatan atau menjadi bagian dari tim sukses atau tim kampanye pasangan calon.

Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 jo Perbawaslu 9 tahun 2024 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan, Pasal 4 mengatur mekanisme penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, termasuk KPPS, jika ditemukan adanya keterlibatan dalam tim sukses pasangan calon.

Keputusan KPU Nomor 22/PP.06-Kpt/03/KPU/I/2018 tentang Pembentukan KPPS Menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh anggota KPPS, termasuk larangan terlibat dalam aktivitas kampanye atau mendukung salah satu pasangan calon.

Rekomendasi berdasarkan hasil pengawasan dan verifikasi yang dilakukan oleh Panwascam, ditemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota KPPS.

Panwascam menemukan bukti foto yang menunjukkan kehadiran beberapa anggota KPPS pada acara deklarasi tanggal Minggu, 06 Oktober 2024 pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota nomor urut 03, Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe.

Ada 8 anggota PPS yang diduga kuat tidak netral dengan hadir dan berpose kepada Paslon tertentu yaitu JP (KPPS TPS 029), EK (KPPS TPS 028), AP (KPPS TPS 028), KH (KPPS TPS 028), MRA (KPPS TPS 029), R(KPPS TPS 029), RU (KPPS TPS 030) dan M (KPPS TPS 30).

Diketahui bahwa, kedelapan anggota KPPS tersebut tampak hadir dalam acara deklarasi dengan mengenakan atribut yang terkait dengan pasangan calon yang disebutkan di atas.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *