Warga Kota Bekasi bisa mengurus Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah memilih.
Namun ada mekanisme yang harus dijalani bagi warga yang tidak bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena sebab dan alasan tertentu.
Pastikan warga yang ingin mengurus DPTb terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum (DPT) Kota Bekasi.
Jika namanya dipastikan terdaftar dalam DPT, KPU Kota Bekasi bakal memfasilitasi proses pindah memilih tersebut.
“Namun proses perpindahan tersebut bisa diurus oleh warga bersangkutan,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa.
Disisi lain, Ali juga mengatakan kalua KPU Kota Bekasi terbuka untuk memfasilitasi warga yang belum terdaftar DPT untuk tetap bisa memilih.
Warga yang Namanya tidak teregister dalam DPT akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Syaratnya hanya menunjukan KTP Elektronik ke TPS sesuai domisili. Sehingga mereka tetap bisa memilih pada 27 November 2024 mendatang.
“Ada namanya DPK, ini warga yang belum terdaftar di DPT. Mereka tetap bisa memilih dengan menunjukan KTP Elektronik di TPS sesuai domisili,” tandas Ali.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.