Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras, Sudah Ada 50 Tersangka Tahun Ini

Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers soal peredaran obat keras. Foto: Ist
Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers soal peredaran obat keras. Foto: Ist

Bekasi menjadi kota darurat peredaran obat keras atau obat tipe G. Sepanjang 2024 Polres Metro Bekasi Kota mengungkap sudah 50 orang jadi tersangka dari 44 tempat kejadian perkara (TKP).

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota AKP Suparyono mengatakan, pengungkapan dilakukan Satres Narkoba dan Satreskrim periode Januari sampai September 2024.

“Menangani laporan polisi terkait obat daftar G ini dan telah berhasil mengamankan tersangka sebanyak 50 orang dengan 44 TKP yang tersebar di seluruh wilayah Polres Metro Bekasi Kota,” kata Suparyono.

Dari 44 TKP laporan polisi yang masuk, sebanyak 36 diantaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk dilanjutkan proses persidangan.

“Sedangkan delapan laporan polisi masih dalam proses penyidikan. Untuk obat-obatan yang disita ada 35.146 butir, kemudian untuk HP sebanyak 48 unit, uang tunai sebesar Rp40.927.500,” paparnya.

Wakil Kepala Satua Reserse Narkoba Kompol Suwolo Seto mengatakan, penindakan peredaran obat keras golongan G dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

“Aduan dari masyarakat, karena Stres Narkoba itu tugas utamanya fokus pada narkobanya, kalau daftar G atau obat-obat keras itu mereka itu kalau di Bekasi seperti main kucing-kucingan,” kata Seto.

Delik hukum dari peredaran obat-obatan keras golongan G ini, berada pada izin penjualannya. Banyak toko yang menjual tanpa mengantongi legalitas resmi.

“Daftar G itu merupakan obat yang masih resmi dijual, itu obat-obatan pabrik yang seharusnya dijual di klinik atau apotek yang sudah ada izin resminya,” ucap dia.

Hanya saja, banyak masyarakat yang menyalahgunakan obat-obat tersebut sehingga banyak dijual di toko-toko obat tidak resmi tanpa izin dan resep dokter.

Seto mengaku, pihaknya kerap mendapat laporan dari masyarakat terkait peredaran obat keras tak berizin suatu toko.

Tetapi pada saat akan dilakukan penindakan, toko tersebut tutup. Sehingga ini yang kerap menyulitkan Polisi dalam menekan peredaran obat keras golongan G.

Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk pro-aktif dalam melaporkan adanya dugaan peredaran obat-obatan keras golongan G dengan melapor ke polsek terdekat.

“Dilaporkan kita melakukan tindakan, sementara di sana sudah tutup, jadi saya minta kepada masyarakat apabila melihat toko obat (menjual obat keras tak berizin) bisa melaporkan ke polsek terdekat,” tegas dia.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *