Kasus dugaan gratifikasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang menjerat Wakil Ketua II DPRD, Soleman disebut tidak masuk dalam ranah hukum pidana. Hal ini diutarakan kuasa hukum Soleman, Siswadi.
Siswadi menyampaikan kalau duduk perkara yang menjerat kliennya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana gratifikasi sebagaimana yang disangkakan oleh penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
“Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil,” kata Siswadi dalam konferensi pers di Cikarang, Rabu (30/10/2024).
Soleman, sebut Siswadi, hanya melakukan jual beli kendaraan roda empat dengan orang berinisial R.
Soleman membayar kendaraan tersebut secara bertahap sebanyak dua kali pembayaran. Kekinian, dua mobil yang dimaksud telah lunas.
Bukti jual beli mobil itu, kata dia juga telah disampaikan kepada penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.
“Tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” ungkapnya.
Atas dasar tersebut, pemeriksaan hingga penahanan yang dilakukan Kejari Kabupaten Bekasi terhadap kliennya dinilai tidak tepat. Siswadi mengsinyalir kalau kasus yang menimpa kliennya itu merupakan syarat muatan politik.
“Diduga sebagai ‘pesanan’ pihak tertentu yang memliki power kekuasaan yang besar, sehingga Soleman sebagai ‘target operasi’ harus dilumpuhkan, atau jangan-jangan merupakan operasi senyap penggembosan secara terstruktur,” tudingnya.
Diberitakan sebelumnya,Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman, tersangka kasus gratifikasi mobil mewah, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, selama 20 hari kedepan.
Politisi yang baru saja dilantik menjadi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 itu akan menjalani masa tahanan sementaranya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang.
“Ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kepala Kajari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti, dikutip Rabu (30/10/2024).
Dwi mengatakan, Soleman ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap dari seorang pengusaha kontraktor bernama Respi atau RS, yang sebelumnya telah ditahan.
Soleman diduga menerima suap untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah yang dijalankan oleh empat CV berafiliasi dengan RS. Nilai proyek tersebut bervariasi antara Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Dalam kasus ini, Kejari menyita dua unit mobil, Mitsubishi Pajero Sport dan BMW, yang diduga sebagai imbalan dari RS untuk Soleman.
Sebelumnya, Soleman telah dipanggil sebagai saksi. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Soleman disangka melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.