Tri Adhianto “Begal APBD” Kota Bekasi Lewat Olahraga?

Ilustrasi aksi di DKI Jakarta
Ilustrasi aksi di DKI Jakarta

Tri Adhianto dicurigai banyak elemen masyarakat dan mahasiswa melakukan tindakan dugaan korupsi.

Kecurigaan mereka dituduhkan kepada Calon Wali Kota Bekasi itu kala ia menduduki pucuk pimpinan kepala daerah, tepatnya pasca Rahmat Effendi, Wali Kota Bekasi ditetapkan menjadi tersangka terpidana korupsi oleh KPK.

Karir Tri Adhianto terbilang moncer pasca Rahmat Effendi menjadi tersangka oleh KPK. Betapa tidak, secara politik, Tri sukses merebut PDI Perjuangan, dalam birokrasi berjalan mulus jejaki pucuk pimpinan.

Namun kekinian, Tri Adhianto kerap dilaporkan ke KPK dan Aparat Penegakan Hukum (APH) atas tuduhan korupsi atau pembegalan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui sejumlah organisasi.

Pada Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI), Tri Adhianto menempatkan istrinya, Wiwiek Hargono, sebagai ketua periode 2022 – 2026. Sejalan dengan itu, Pemerintah Kota Bekasi era Tri Adhianto membekali anggaran hibah sebesar Rp5 miliar bersmuber dari APBD Kota Bekasi.

Kucuran dana hibah jumbo itu menimbulknya banyak spekulasi: Tri Adhainto diduga memanfaatkan anggaran olahraga masyarakat tersebut untuk kepentingan politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Benar saja, nyaris setiap agenda KORMI Kota Bekasi, Tri Adhianto kerap hadir di sejumlah kegiatan. Maklum, Kormi adalah ‘barang seksi’ yang bisa bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, tanpa Tri Adhainto mengocek kantong pribadi.

Belakangan, KORMI menjadi sorotan, Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah sempat mendorong APH untuk melakukan penyelidikan penggunaan anggaran di tubuh Kormi Kota Bekasi.

Skandal KORMI Dilaporkan ke Bareskrim

LSM Tri Nusa Kota Bekasi belum lama ini melaporkan kasus dugaan dualisme identitas Ketua Umum KORMI Kota Bekasi ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarisi mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti ke Bareskrim Polri terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penggunaan identitas yang tidak sesuai dengan data kependudukan.

Pria beken disapa Mandor Baya itu melaporkan ketua organisasi olahraga tersebut lantaran memastikan penggunaan anggaran hibah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

Sebab, kata dia, KORMI adalah bagian dari organisasi yang mendapatkan hibah dengan jumlah yang fantastis,

“Oleh karenanya nama pengurus dan strukturnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Mandor Baya, dikutip gobekasi.

Fokus ia saat ini ialah terkait dengan kepengurusan KORMI Kota Bekasi dimana dalam struktur tertulis nama Ketua Wiwiek Hargono, sebagai Ketua Umum KORMI Kota Bekasi.

Namun berdasarkan data di Kartu Keluarga maupun KTP, nama asli ketua KORMI yang juga istri dari Cawalkot Bekasi Tri Adhianto itu tertulis Dwi Setyowati.

“Oleh karena itu, atas temuan tersebut LSM Tri Nusa Kota Bekasi meminta kepada Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi terkait dengan adanya temuan tersebut guna mencegah penyalahgunaan identitas untuk kepentingan tertentu,” tegas Mandor Baya.

Disambut Bareskrim

Bareskrim Mabes Polri pada 18 November 2024, belum lama ini melakukan pemanggilan terhadap pelapor, Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya.

Mandor Baya mengaku di-BAP selama kurun waktu 5 jam oleh penyidik Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Kepada penyidik, Mandor Baya memperincikan sejumlah barang bukti. Di antaranya, foto di videotron bergambar mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang didampingi istrinya atas nama Wiwiek Hargono.

Kemudian, ia juga menyerahkan barang bukti mengenai struktur KORMI Kota Bekasi. Di mana berhasil di tangkapan layar masih atas bernama Wiwiek Hargono.

Namun setelah berita soal dugaan penggunaan nama Ketua KORMI Kota Bekasi yang tidak sesuai dengan data kependudukan itu mencuat. Kini struktur KORMI Kota Bekasi berubah nama menjadi Dwi Setyowati.

“Padahal sebelumnya nama Ketua KORMI Kota Bekasi adalah Wiwiek Hargono. Nama tersebut merupakan orang yang sama,” katanya.

Dalam kaitan itu, Mandor Baya meminta kepada penyidik untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan nama palsu tersebut.

Pihaknya menduga bahwa Tri Adhianto sendiri mengetahui bahwa penggunaan nama itu tidak sesuai dengan data kependudukan.

Mandor Baya memastikan bahwa pihak penyidik segera memeriksa terlapor dan akan memanggil sejumlah saksi. Di antaranya Disdukcapil Kota Bekasi, Kemenkes, Ketua KONI Kota Bekasi dan Ketua Kormi Jabar.

Mahasiswa Tuding Tri Adhianto Dibalik Dugaan Korupsi Dispora

Koalisi Aksi Mahasiswa dan Pemuda Bekasi (KAMPI) beberapa bulan lalu melakukan aksi demontrasi di depan Kantor KPK RI dan Kejaksaan Agung.

KAMPI mengindikasi Tri Adhianto telah melakukan penyelewengan anggaran secara berjamaah pada pengadaan alat – alat olahraga Kota Bekasi. Acuannya berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat Nomor: 25B/LHP/XVIII/BDG/05/24 tanggal 17 Mei 2024.

“Dimana dalam mata anggaran itu telah terjadi kelebihan bayar sebesar Rp4. 766.661.332 yang sampai hari ini belum ada laporan pengembalian secara penuh kepada negara,” katanya.

Koordinator KAMPI, Rizki juga mengaku telah menemukan beberapa temuan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Tri Adhianto. Diantaranya, kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi, yang diduga terdapat kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar.

Rizki mendeklarasikan jika KAMPI merupakan organisasi independen yang memiliki visi dan misi mempererat tali persaudaraan antar pemuda dan mahasiswa untuk meningkatkan partisipasi pemuda dan mahasiswa dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat.

Di antaranya meningkatkan peran organisasi kepemudaan dalam mewujudkan generasi muda dan mahasiswa yang berilmu pengetahuan, kreatif, mandiri, tangguh, beriman, berkualitas dan bertanggung jawab.

Rizki menampik tudingan bahwa aksinya kala itu merupakan pesanan atau bayaran dari kelompok tertentu. Menurut dia terbentuknya KAMPI sebagai organisasi merupakan wujud kepedulian pemuda dan mahasiswa terhadap perkembangan dan kemajuan Kota Bekasi dengan semangat para Patriot Bekasi.

Pembegalan APBD Tindakan Korupsi

Aktivis Anti Korupsi, Adi Bunardi menyimpulkan jika dana hibah melalui APBD yang diselewengkan merupakan pembegalan anggaran.

“Tentu penyelewengan dana APBD atau pembegalan APBD adalah Tindakan korupsi,” kata Adi Bunardi, Sabtu (23/11/2024) kepada gobekasi.id.

Menyikapi Pilkada Kota Bekasi yang berlansgung pada 27 November 2024 ini, warga diwanti – wanti untuk melahirkan pemimpin yang bersih.

“Warga Kota Bekasi bisa menyalurkan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggungjawab untuk satu tujuan yakni, Kota Bekasi bersih, bersih dari korupsi, bersih dari Pungli dan bersih lingkungannya,” tandas Adi.

Sementara itu, Direktur eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyebut bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Bekasi harus menjadi momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berintegritas.

Pasalnya dua kepala daerah Kota Bekasi sebelumnya yakni Mochtar Muhamad dan Rahmat Effendi mengalami persoalan hukum sebelum masa jabatannya berakhir.

“Masyarakat Kota Bekasi jangan lagi terpedaya oleh janji manis calon kepala daerah (cakada). Padahal di balik itu ada niat terselubung hanya ingin memperkaya diri dan kelompoknya, yang pada akhirnya kembali berurusan dengan KPK. Nah jangan sampai walikota hasil pilkada 2024 ini kembali bernasib tragis,” kata Uchok kepada wartawan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu Uchok mendorong masyarakat untuk memahami rekam jejak dari calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah. Sebab rekam jejak tersebut dinilai akan berpengaruh pada kinerja saat terpilih menjadi kepala daerah.

“Kami menilai masyarakat tak terlalu sulit mencari rekam jejak calon karena teknologi digital memungkinkan publik mengetahui apa yang sudah pernah dilakukan calon kepala daerah, termasuk prestasi hingga mungkin kasus-kasus hukum yang membelitnya,” tegas Uchok.

Dirinya juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih cakada yang dinilai memiliki resistensi hukum. Terlebih jika cakada itu diduga terlibat sejumlah skandal korupsi.

“Sebab jika salah satu cakada memiliki celah hukum, apalagi sudah dilaporkan ke KPK, saya pastikan bakal menjadi sandera politik bagi rivalnya. Dan ini tentu bakal menghambat proses pembangunan yang ada di Kota Bekasi dalam lima tahun mendatang,” ungkapnya.

Dia juga menyoroti calon pemimpin yang menghalalkan segala cara, khususnya politik uang. Karena, cakada yang menggunakan politik uang dalam pilkada ketika terpilih akan berusaha mencari keuntungan untuk mengembalikan modalnya.

Dikutip dari Harnasnews, Uchok juga mengaku bahwa dirinya menerima informasi ada beberapa kepala dinas dan sejumlah pengusaha di Kota Bekasi telah dikondisikan untuk menyetorkan uang fee proyek kepada salah satu cakada.

Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu sumber terpercaya di KPK, bahwa lembaga antirasuah itu juga telah mengendus adanya dugaan aliran dana tersebut ke salah satu cakada.

“Kami sudah mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pejabat di Pemkot Bekasi yang menyuplai dana kepada salah satu cakada. Bahkan dari siapa sumber dan pintu masuknya, infonya KPK telah mengidentifikasi. Tinggal kita tunggu tanggal mainnya,” jelas Ucok.

(Redaksi)

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *