Netizen Minta Cetak Uang Jokowi dan Anies, BI Respons Begini

Ilusrasi uang rupiah
Ilusrasi uang rupiah

Usulan dari beberapa netizen yang meminta Bank Indonesia (BI) untuk mencetak uang kertas bergambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan bahkan Anies Baswedan mendapat perhatian.

Usulan tersebut muncul di kolom komentar salah satu unggahan media sosial resmi BI, di mana ada akun yang meminta BI untuk membuat uang dengan gambar Jokowi dan Anies.

Salah satu komentar di akun Instagram @anti_uati_ berbunyi: “Tolong cetak uang dengan gambar JOKOWI,” sedangkan akun @roalaic* mengusulkan, “Min bikinin duit gambar Pak Anies min, yang koin juga tidak apa-apa.”

Menanggapi hal tersebut, BI menjelaskan bahwa menurut Pasal 6 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah tidak boleh memuat gambar orang yang masih hidup.

Artinya, gambar yang dapat digunakan pada uang kertas adalah gambar pahlawan nasional atau tokoh publik Indonesia yang telah meninggal dunia.

“Sesuai dengan Pasal 6 UU Mata Uang, ciri Rupiah tidak memuat gambar orang yang masih hidup,” jelas BI melalui pernyataan resmi.

Selain itu, BI juga menjelaskan bahwa penggunaan gambar pahlawan nasional pada uang kertas rupiah harus mendapat persetujuan dari ahli waris. Setelah itu, penetapan gambar tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden.

“Penggunaan gambar pahlawan nasional diperoleh pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris. Gambar pahlawan nasional dan/atau presiden ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tambah BI.

Masih dalam aturan yang sama, Pasal 8 menyebutkan bahwa desain rupiah, termasuk ciri-ciri dan unsur pengamannya, serta bahan baku yang digunakan, harus mengutamakan produk dalam negeri dengan kualitas dan harga yang bersaing. Semua ini ditetapkan oleh BI yang berkoordinasi dengan pemerintah.

Sehingga, meskipun usulan netizen menginginkan gambar Presiden Jokowi atau Anies Baswedan di uang kertas, hal tersebut tidak bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU Mata Uang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Editor: M.Y Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *