Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Hanif Faisol, mengungkapkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, sudah tidak layak beroperasi dan perlu segera ditutup.
Hal ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran aturan serta dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh pengelolaan sampah di lokasi tersebut.
“TPA ini sudah melanggar aturan dan menyebabkan pencemaran di banyak aspek. Ini jelas menjadi tanggung jawab bupati,” ujar Hanif saat konferensi pers pada Minggu (1/12/2024).
Hanif menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, tanggung jawab pengelolaan sampah seharusnya ada di tangan pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten/kota.
Ia menyoroti praktik pembuangan sampah secara open dumping di TPA Burangkeng yang berisiko merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.
“Tekanan lingkungan dan sosial di sini sangat besar. Saya melihat TPA ini tidak lagi mampu menjalankan fungsinya dengan baik,” tambah Hanif.
Ia menegaskan perlunya penutupan TPA tersebut agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat dihentikan.
Menteri KLH itu juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat melanggar UU Nomor 18 Tahun 2008, yang dapat dikenai ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Untuk itu, Kementerian Lingkungan Hidup sedang menyusun rekomendasi untuk pengawasan lebih ketat terhadap lingkungan hidup dan langkah-langkah untuk menutup serta menata ulang TPA Burangkeng.
“Ada dua langkah utama, yakni rekomendasi pemerintah untuk menutup dan menata ulang TPA, yang memiliki konsekuensi hukum baik pidana maupun perdata. Kedua, langkah pemulihan lingkungan sesuai kaidah pelestarian,” tegas Hanif.
Selain itu, Hanif juga menegaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan memperketat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di berbagai daerah.
KLH tidak segan-segan menerapkan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah yang tidak serius menangani pengelolaan sampah.
“Kami sedang mengevaluasi pengelolaan pada 306 TPA di seluruh Indonesia. Kami ingin memastikan perhatian yang serius dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan sampah ini,” pungkas Hanif.
Sementara itu, data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun.
Namun, hanya 61,62% dari jumlah tersebut yang berhasil dikelola dengan baik, sementara 38,38% lainnya belum tertangani dengan baik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kalau ditutup solusinya sudah disiapin belum kalau belum malah tambah repot kayanya begitu, sebaiknya siapan dulu prasarana pengganti baru di tutup resiko akan lebih sedikit
Bagus jika memang ada lokasi yang baru memadai untuk pengelolaan sampah,wilayah Burangkeng jadi makin bernilai