Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi siap menghadapi potensi sengketa hasil perolehan suara dalam Pemilihan Wali Kota (Pilkada) Serentak 2024.
KPU Kota Bekasi menegaskan bahwa mereka akan mengikuti semua prosedur yang berlaku, termasuk jika terjadi gugatan atas hasil perhitungan suara yang dapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali Syaifa, Ketua KPU Kota Bekasi, mengatakan bahwa pihaknya dalam posisi pasif, namun siap menghadapi apapun yang terkait dengan hasil pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU.
“KPU Kota Bekasi sifatnya pasif dan siap menghadapi apapun yang berkaitan dengan hasil-hasil yang ditetapkan oleh KPU Kota Bekasi,” tegasnya, Senin (2/12/2024).
Ali mengungkapkan bahwa jika terdapat perbedaan hasil perolehan suara yang signifikan, maka perselisihan tersebut akan diselesaikan oleh MK, yang merupakan lembaga yang berwenang dalam menguji hasil pemilu.
“Berkaitan dengan kemungkinan hasil perolehan suara akan terjadi perselisihan hasil, sehingga masuk kepada lembaga yang memiliki kewenangan melakukan proses pemeriksaan dan pengujian yaitu Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
KPU Kota Bekasi juga siap mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk jika hasil pemilu akhirnya dipermasalahkan di MK.
Ali menegaskan bahwa KPU akan mengikuti seluruh tahapan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi, jika perlu.
“Kami akan mengikuti aturan, mengikuti tahapan dan menjalani tahapan-tahapan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Ali menambahkan bahwa seluruh tahapan Pilkada Serentak di Kota Bekasi telah dijalani dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme. KPU Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang jelas kami berkomitmen akan menjalankan seluruh tahapan dengan profesional, dengan penting, dan dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul berbagai spekulasi mengenai potensi perselisihan hasil suara yang mungkin muncul setelah perhitungan suara selesai. Jika terjadi sengketa, MK akan menjadi lembaga yang mengadili dan memutuskan sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.