Kejari Kabupaten Bekasi Dukung Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni untuk Pemerataan Ekonomi

Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung program rehabilitas rumah tidak layak huni.
Kejari Kabupaten Bekasi dalam mendukung program rehabilitas rumah tidak layak huni.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berperan aktif dalam mewujudkan program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, yaitu pembangunan dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Salah satu bentuk kontribusi tersebut diwujudkan dengan menggandeng Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi dalam kegiatan Rehabilitasi Perbaikan Rumah Tinggal Tidak Layak Huni di Kampung Kandang, RT 001/006, Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa rumah merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting bagi setiap manusia.

Selain sebagai tempat tinggal, rumah juga berfungsi sebagai ruang perlindungan yang mendukung perkembangan fisik, mental, dan sosial penghuninya.

Namun, masih ada masyarakat yang tinggal di rumah dengan kondisi tidak layak huni, yang tentu saja berdampak pada kualitas hidup mereka.

“Melalui program pemberantasan rumah tidak layak huni ini, kami bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi ingin memastikan bahwa setiap warga memiliki hak yang sama untuk tinggal di rumah yang layak, sehat, dan aman. Program ini bukan hanya tentang membangun rumah, tetapi juga membangun harapan, martabat, dan kesempatan untuk masa depan yang lebih baik,” ujar Dwi Astuti.

Sebagai bentuk nyata perhatian Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terhadap kondisi rumah yang tidak layak huni, mereka mendorong Disperkimtan untuk memberikan perhatian lebih terhadap kondisi rumah warga di Kampung Kandang, Desa Sukakarya.

Diharapkan, program ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para penerima manfaat, sehingga rumah yang layak dapat menjadi landasan untuk tumbuhnya generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter guna menyongsong Indonesia Emas 2045.

Program Rehabilitasi Perbaikan Rumah Tinggal Tidak Layak Huni tidak hanya dilaksanakan di Kampung Kandang, Desa Sukakarya, namun pada Tahun Anggaran 2024, diperkirakan ada sekitar 2.000 penerima manfaat yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Di Desa Sukakarya, Kecamatan Karangbahagia, terdapat sekitar 50 rumah yang akan direnovasi dalam program ini.

Dwi Astuti juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkolaborasi mendukung terlaksananya program rehabilitasi rumah ini.

Kejari Kabupaten Bekasi mengungkapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta partisipasi aktif dari masyarakat setempat.

“Kolaborasi ini menunjukkan bahwa bersama-sama kita bisa menciptakan perubahan yang signifikan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mewujudkan Pemerataan Ekonomi dan Pemberantasan Kemiskinan

Sebagai penutup, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder dalam mewujudkan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Diharapkan, melalui program-program seperti ini, kualitas hidup masyarakat dapat meningkat, dan pembangunan daerah yang merata dapat terwujud dengan lebih cepat.

Program Rehabilitasi Rumah Tinggal Tidak Layak Huni ini menjadi salah satu upaya nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Bekasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *