Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi membongkar jejak pencemaran yang menyebabkan air Kali Bekasi menghitam selama beberapa hari terakhir. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan uji laboratorium, aliran limbah teridentifikasi berasal dari wilayah hulu Kabupaten Bogor, dengan jejak pencemaran terlacak hingga kawasan Klaster Ontario, Kota Wisata.
Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menjelaskan penelusuran dilakukan setelah pihaknya menerima laporan Sungai Cileungsi menghitam pada 19 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim UPTD Laboratorium Lingkungan bersama Pasukan Katak langsung mengambil sampel air pada 20 Juli di sejumlah titik, mulai dari Delta Pekayon, Jembatan Kemang Pratama, Bantargebang hingga Cipendawa.
“Dua hari kemudian kami kembali menerima laporan air Kali Bekasi menghitam di wilayah Bekasi Utara. Tim kemudian melakukan penelusuran dari Kota Bekasi hingga masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, kurang lebih di kawasan Klaster Ontario, Kota Wisata,” ujar Kiswatiningsih saat konferensi pers di perbatasan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, Rabu (5/8/2026).
Di sepanjang aliran sungai, DLH mengambil sampel air untuk memastikan apakah karakteristik pencemar di wilayah Kabupaten Bogor sama dengan yang masuk ke Kota Bekasi.
“Kami harus membuktikan sampel air dari Kabupaten Bogor dengan yang masuk ke Kota Bekasi sama atau tidak. Jangan sampai dianggap Kota Bekasi menuduh tetangga sebelah tanpa dasar,” katanya.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan karakteristik pencemar pada sampel air dari wilayah Kabupaten Bogor identik dengan sampel yang masuk ke Kali Bekasi.
“Hasil uji laboratorium menunjukkan karakteristik sumber pencemar atau parameternya sama. Jadi sampel dari Kabupaten Bogor dengan yang masuk ke Kota Bekasi memiliki karakteristik yang sama. Artinya sumber pencemar berasal dari Kabupaten Bogor,” tegasnya.
DLH juga membandingkan hasil uji laboratorium terhadap sampel yang diambil pada 20 Juli dan 22 Juli. Hasilnya menunjukkan parameter pencemar tetap identik.
“Kemudian kami sandingkan hasil uji laboratorium tanggal 20 dan 22 Juli. Hasilnya juga sama. Berarti pencemarnya sama seperti yang berasal dari Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Menurut Kiswatiningsih, hasil pemantauan menunjukkan aliran limbah membutuhkan waktu sekitar dua hari untuk bergerak dari wilayah Bekasi Selatan hingga mencapai Bekasi Utara.
DLH juga melakukan pengecekan di titik pertemuan Sungai Cikeas dan Sungai Cileungsi yang menjadi hulu Kali Bekasi. Dari hasil pemeriksaan, air Sungai Cikeas tampak berwarna cokelat akibat sedimentasi, sedangkan Sungai Cileungsi berwarna hitam keabu-abuan meski sempat mengalami pengenceran setelah hujan.
“Ini menunjukkan perjalanan limbah terjadi terus-menerus dari Kabupaten Bogor sampai ke Kota Bekasi. Setelah kami cek, kapasitas limbah bukannya semakin berkurang, tetapi terus mengalir setiap hari,” katanya.
Kiswatiningsih menegaskan pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan di sepanjang bantaran Kali Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Karena itu, ia meyakini sumber pencemaran bukan berasal dari perusahaan yang berada di wilayah administrasi Kota Bekasi.
“Seluruh perusahaan di wilayah Kota Bekasi sudah kami daftarkan dalam PROPER. Mereka memiliki izin, diawasi, dan wajib melaporkan pengelolaan lingkungannya setiap semester. Karena yang di wilayah Kota Bekasi dapat kami kendalikan, maka kami berkesimpulan sumber pencemarnya berasal dari Kabupaten Bogor,” jelasnya.
Fenomena Kali Bekasi menghitam, lanjut Kiswatiningsih, bukan kali pertama terjadi. Data DLH Kota Bekasi menunjukkan pencemaran serupa berulang setiap musim kemarau sejak 2023, sedangkan data Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) mencatat kondisi itu sudah terjadi sejak 2019.
Karena dugaan sumber pencemaran berada di luar kewenangan Pemerintah Kota Bekasi, DLH telah melaporkan hasil penelusuran tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Pemerintah Kabupaten Bogor agar segera dilakukan penelusuran dan penindakan terhadap sumber pencemar.
“Kami tidak bisa melakukan penindakan di luar wilayah kerja. Karena itu kami meminta pendampingan DLH Provinsi Jawa Barat, melaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup, dan menyurati Bupati Bogor. Setelah ini kami juga akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut bersama DLH Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













