Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, I Made Supriatna, menegaskan bahwa tidak ada pungutan yang dibenarkan di sekolah.
Ia memastikan jika terbukti adanya pungutan liar (pungli), pihak sekolah wajib mengembalikan uang yang telah dikumpulkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Made terkait viralnya cuitan seorang siswa dari SMAN 2 Cibitung yang melaporkan dugaan pungli kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan ini kemudian diteruskan kepada politikus Ronald Sinaga, hingga menjadi sorotan publik.
Berdasarkan laporan siswa tersebut, Komite Sekolah SMAN 2 Cibitung diduga mewajibkan orang tua siswa untuk membayar uang antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta untuk perbaikan sarana dan prasarana sekolah, termasuk pembangunan pagar dan fasilitas lainnya.
Siswa yang belum membayar uang pungutan tersebut juga mengaku tidak diberikan kartu ujian selama ujian semester, bahkan hanya bisa mendapatkan kartu ujian sementara.
“Jika memang ada pungli, kami tidak akan tinggal diam. Pihak sekolah wajib mengembalikan uang yang sudah terkumpul,” kata Made, menanggapi viralnya laporan tersebut.
Made juga menambahkan bahwa pihak KCD Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan segera menelusuri informasi terkait dugaan pungli tersebut.
Sebagai langkah awal, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kepala sekolah SMAN 2 Cibitung untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
“Kami akan memanggil kepala sekolah untuk memberikan klarifikasi terkait hal ini. Jika terbukti, kepala sekolah juga akan menerima teguran, dan kasus ini akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk evaluasi lebih lanjut,” tegas Made.
Sementara itu, pihak SMAN 2 Cibitung sebelumnya sempat mengeluarkan klarifikasi dan membantah tuduhan pungli yang dilaporkan oleh siswa tersebut.
Namun, masalah ini tetap menjadi perhatian pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat, yang berkomitmen untuk memastikan bahwa sistem pendidikan berjalan sesuai aturan tanpa adanya praktik pungli.
Made juga mengingatkan seluruh sekolah di wilayahnya untuk tidak menahan kartu ujian siswa dengan alasan apapun, terutama yang berkaitan dengan masalah pembiayaan.
“Kami sudah mengingatkan seluruh sekolah agar tidak menahan kartu ujian siswa dengan alasan apapun. Hal tersebut tidak sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, Ronald Sinaga, pemilik akun media sosial @brorondm yang menjadi saluran laporan siswa tersebut, mengatakan bahwa timnya sudah turun langsung untuk melakukan klarifikasi di SMAN 2 Cibitung.
“Kami akan terus mengawal masalah ini dan memastikan bahwa hak-hak siswa tidak terlanggar,” kata Ronald.
Kejadian ini menjadi sorotan banyak pihak, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana sekolah.
Dinas Pendidikan Jawa Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat untuk memastikan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari pungli.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.