Sepanjang Januari hingga November 2024, tercatat 46 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kabupaten Bekasi. Angka ini hampir setara dengan jumlah kasus pada tahun 2023 yang mencapai 51 kasus.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, total korban dari kasus-kasus tersebut sebanyak 267 orang.
Dari jumlah tersebut, 163 orang adalah anak, sementara 104 orang adalah perempuan.
Kepala UPTD Perempuan dan Perlindungan Anak pada DP3A Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, mengungkapkan bahwa faktor pemicu utama terjadinya KDRT di daerah tersebut didominasi oleh masalah ekonomi dan pernikahan dini.
“Usia pernikahan dini sering kali menyebabkan labilitas emosional yang memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Pernikahan sendiri menetapkan usia minimal 19 tahun, namun kenyataannya masih banyak pernikahan yang terjadi di bawah usia ideal tersebut,” kata Fahrul dikutip Selasa (10/12/2024).
Selain faktor ekonomi dan pernikahan dini, Fahrul juga mencatat adanya kasus KDRT yang dipicu oleh kecanduan judi online. Sekitar 20 persen dari total kasus KDRT di Kabupaten Bekasi pada 2024 terkait dengan ketergantungan pada judi online.
“Beberapa pasangan mengalami ketergantungan judi online, yang mengarah pada kekerasan. Sekitar 7 hingga 10 kasus KDRT yang kami tangani terkait dengan masalah ini,” tambahnya.
Menurut data yang dihimpun oleh DP3A, sebagian besar korban KDRT adalah perempuan dan anak. Bahkan, beberapa anak tiri atau anak sambung turut menjadi korban kekerasan.
Salah satu kasus yang baru-baru ini terjadi melibatkan seorang anak sambung yang mengalami kekerasan fisik hingga kepala bocor.
“Tidak hanya perempuan, anak-anak juga menjadi korban. Baru-baru ini, ada kasus anak sambung yang dianiaya hingga kepalanya bocor,” jelas Fahrul.
Meski sejumlah kasus sudah mulai diproses, Fahrul menekankan bahwa penyelesaian kasus KDRT membutuhkan koordinasi lintas sektoral dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
“Kasus penelantaran ekonomi biasanya kita tangani dengan mediasi. Namun, untuk kasus yang melibatkan kekerasan fisik dan mengancam keselamatan korban, kami akan segera melanjutkannya ke proses hukum,” ujar Fahrul.
DP3A Kabupaten Bekasi terus berupaya memberikan perlindungan kepada korban KDRT melalui berbagai mekanisme, termasuk mediasi dan pendampingan hukum, serta bekerja sama dengan lembaga-lembaga terkait untuk menekan angka kekerasan dalam rumah tangga di wilayah tersebut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.