Pemkab Bekasi Gagal Capai Target Sertifikasi Tanah BMD

Salah Satu Tanah BMD Kabupaten Bekasi. Foto: Ist
Salah Satu Tanah BMD Kabupaten Bekasi. Foto: Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi gagal mencapai targetnya dalam realisasi sertifikasi yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD).

Hingga penghujung tahun 2024, realisasi sertifikasi baru mencapai sekitar 67 bidang tanah, jauh dari target 150 bidang tanah yang ditetapkan.

Ketua Tim Pemanfaatan Barang Milik Daerah Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Arif Kusnawirawan, menjelaskan bahwa awalnya pihaknya mendaftarkan 115 bidang tanah untuk proses sertifikasi.

Namun, sejumlah dokumen masih belum lengkap, sehingga hanya 67 bidang tanah yang berhasil disertifikasi.

“Hingga saat ini baru tercapai 67 bidang tanah yang sudah jadi sertifikat. Target 150 bidang tanah pada tahun ini tidak tercapai,” ujar Arif dikutip, Selasa (10/12/2024).

Dari total 1.503 bidang tanah milik Pemkab Bekasi, sekitar 777 bidang tanah belum tersertifikasi.

Pemkab Bekasi memiliki target untuk menyelesaikan sertifikasi seluruh BMD berupa tanah dalam waktu tiga tahun.

Rinciannya adalah 150 sertifikat pada 2024, 200 sertifikat pada 2025, dan 200 sertifikat pada 2026.

Arif menambahkan bahwa proses pelengkapan dokumen tanah masih terus berlangsung dan ada kendala terkait jumlah lahan yang ada di lapangan.

Namun, ia memastikan bahwa pada 2025, target sertifikasi akan dimaksimalkan.

“Nanti pada 2025 akan dimaksimalkan. Target kami akan bertambah, yang awalnya 200 bidang tanah, akan ditingkatkan lagi,” ungkap Arif.

Untuk tahun 2024, Pemkab Bekasi menganggarkan sebesar Rp435 juta untuk sertifikasi 150 bidang tanah.

Namun, hanya sekitar 50 persen dari anggaran tersebut yang terpakai, mengingat hanya 67 bidang tanah yang berhasil disertifikasi hingga akhir tahun.

“Tahun ini ada anggaran Rp435 juta, namun hanya digunakan sekitar 50 persen sesuai dengan surat perintah setor (SPS),” tambahnya.

Arif juga menekankan pentingnya evaluasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aset milik negara/daerah sebagai bagian dari upaya untuk merapikan dan memperbaiki pengelolaan aset Pemkab Bekasi.

Sebagai langkah awal, Pemkab Bekasi akan melakukan pendataan seluruh lahan milik daerah yang memiliki bangunan negara, seperti perkantoran, sekolah, dan puskesmas.

“Pendataan dan pemanfaatan seluruh aset daerah ini akan berpedoman pada Permendagri No. 19/2016 tentang Pengelolaan BMD, dan Permendagri No. 07/2024 yang mengubah Permendagri No. 19/2016,” kata Arif.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, mengingatkan pentingnya perhatian terhadap banyaknya lahan yang masih belum tersertifikasi.

Ia menilai bahwa banyaknya tanah yang belum tersertifikasi membuka celah bagi oknum masyarakat untuk menggugat.

“Jangan hanya meninggikan target tanpa diikuti capaian yang nyata dalam merapikan aset milik daerah. Masalah aset ini juga menjadi perhatian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Ade Sukron.

Pemkab Bekasi diharapkan dapat segera mengatasi kendala yang ada dan memenuhi target sertifikasi tanah BMD untuk memperlancar pengelolaan aset daerah ke depan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *