Ratusan warga yang menjadi korban investasi bodong EDCCash tidak bisa menahan tangis haru setelah mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi dalam sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (9/12/2024) sore.
Majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa, termasuk bos EDCCash, Abdurrahman Yusuf alias AY, serta beberapa orang lainnya yang terlibat dalam skema investasi ilegal tersebut.
Dalam keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim, AY dan istrinya, Suryani, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
Sementara itu, Bayu Aji, staf mereka yang turut terlibat, juga divonis 10 tahun penjara. Dua staf lainnya, Asep dan Roy, masing-masing mendapatkan hukuman 7 tahun penjara.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga mengeluarkan keputusan penting terkait pengembalian aset yang telah disita dari para terdakwa.
Aset-aset tersebut, yang terdiri dari rumah, tanah, emas, dan kendaraan dengan total nilai mencapai ratusan miliar rupiah, akan dikembalikan kepada korban melalui proses lelang.
Keputusan ini disambut gembira oleh korban, yang selama ini berharap agar kerugian mereka bisa sedikit tertutupi.
Kuasa hukum korban, Meliana Lubis, dalam wawancara pasca sidang mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan yang dianggap adil.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan yang adil bagi klien kami. Namun, kami tetap menyayangkan kurangnya dukungan dari pihak jaksa dan penyidik yang kurang maksimal dalam menangani kasus ini,” ujar Meliana.
Ketua Paguyuban Korban EDCCash, Mulyana, yang turut hadir dalam sidang, menyampaikan rasa lega dan kebahagiaan atas keputusan tersebut.
“Kami sangat lega akhirnya perjuangan panjang ini membuahkan hasil. Dengan pengembalian aset ini, setidaknya kerugian kami bisa sedikit tertutupi,” ujarnya.
Usai sidang, para korban menggelar sujud syukur di ruang sidang sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan yang telah mereka tunggu-tunggu.
Meliana Lubis, sebagai kuasa hukum, juga memberikan apresiasi terhadap keputusan majelis hakim yang dinilai sebagai langkah adil dan manusiawi.
Namun, meskipun kemenangan ini dirayakan, perjuangan para korban belum selesai.
Mereka berharap proses pengembalian aset bisa berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Kini, ratusan korban EDCCash dapat sedikit bernapas lega, namun mereka tetap berharap agar keadilan bisa ditegakkan sepenuhnya dalam pemulihan kerugian yang telah mereka alami akibat skema investasi bodong ini.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.