Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui sidang Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1, Nuryadi Darmawan, pada hari Kamis, 12 Desember 2024.
Pengesahan tersebut mencakup berbagai aspek penting yang akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat Kota Bekasi.
Enam Raperda yang disahkan dalam sidang tersebut adalah: Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pencabutan Perda Adaptasi Tatanan Hidup Baru COVID-19, Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Penataan Pedagang Kaki Lima, Penanggulangan Penyakit Menular.
Setiap Raperda tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah memberikan laporan terkait hasil pembahasan mereka. Dalam laporannya, beberapa anggota pansus menekankan pentingnya kebijakan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kesehatan dan ketertiban di Kota Bekasi.
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang dibacakan oleh Arif Rahman Hakim dari Pansus 44, berfokus pada peningkatan pelayanan publik ideal serta upaya pengentasan kemiskinan di Kota Bekasi.
“Raperda ini menjadi landasan penting untuk membantu warga yang kurang mampu agar mendapatkan akses yang lebih baik terhadap pelayanan sosial,” ujar Arif.
Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang disampaikan oleh Murfati Lidianto dari Pansus 46, bertujuan untuk mendukung pengembangan sektor peternakan yang dapat berkontribusi pada ekonomi daerah.
“Sektor peternakan perlu mendapatkan perhatian lebih, baik dalam hal kesejahteraan hewan maupun kualitas produk peternakan yang dihasilkan,” kata Murfati.
Raperda Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, yang menjadi salah satu Raperda kontroversial, disampaikan oleh Rudy Heryansyah dari Pansus 47. Raperda ini bertujuan untuk membatasi peredaran alkohol di Kota Bekasi, mengingat dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Minuman beralkohol bukan bagian dari budaya masyarakat Bekasi dan berpotensi membahayakan, baik secara fisik maupun sosial,” tegas Rudy.
Sementara itu, Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima dan Raperda Penanggulangan Penyakit Menular yang disampaikan oleh Alimudin dari Pansus 49 menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang tertib, sehat, dan bebas dari penyakit menular.
“Kami ingin agar Bekasi menjadi kota yang lebih tertib, bersih, dan bebas dari penyakit menular dengan adanya regulasi yang mengatur pedagang kaki lima dan upaya pencegahan penyakit,” ujar Alimudin.
Selain pengesahan Raperda, DPRD Kota Bekasi juga telah merampungkan Laporan Hasil Reses Masa Jabatan 2024-2029, yang dibacakan oleh Sekretariat DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani.
Dalam kegiatan reses yang berlangsung dari 30 Oktober hingga 3 November 2024, anggota DPRD berhasil mengumpulkan 3.881 aspirasi dari masyarakat yang tersebar di lima daerah pemilihan (dapil).
Aspirasinya akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Semua aspirasi yang terkumpul dari reses ini akan menjadi acuan dalam perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran daerah agar lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Lia Erliani.
Dengan disahkannya enam Raperda dan laporan hasil reses tersebut, DPRD Kota Bekasi diharapkan dapat terus berperan aktif dalam mewujudkan Kota Bekasi yang lebih maju, tertib, dan sejahtera bagi seluruh lapisan masyarakat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.