“Jagoan Cikiwul” Ditetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Viralnya Suhada Saat Minta THR ke Pabrik di Bekasi

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menggelar konferensi pers penetapan tersangka "Jagoan Cikiwul" bernama Suhada karena paksa meminta THR ke pabrik, Jumat (21/3/2025). Foto: Joy/Gobekasi.id
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menggelar konferensi pers penetapan tersangka "Jagoan Cikiwul" bernama Suhada karena paksa meminta THR ke pabrik, Jumat (21/3/2025). Foto: Joy/Gobekasi.id

Polres Metro Bekasi Kota menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pemaksaan terhadap petugas keamanan perusahaan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di wilayah Ciketing Udik, Bantargebang.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan kejadian ini berawal dari surat permohonan partisipasi yang ditandatangani oleh Ketua salah satu ormas di Kecamatan Bantargebang.

Surat itu lantas kemudian diserahkan ke pihak perusahaan dan pada 14 Maret, empat anggota ormas, termasuk tersangka Suhada, mendatangi perusahaan untuk menanyakan tindak lanjut dari proposal tersebut.

“Tersangka Suhada bersama M menemui security perusahaan dan dalam pertemuan itu terjadi aksi pengancaman. Tersangka mengklaim dirinya sebagai ‘jagoan Cikiwul’ dan menyatakan memiliki banyak massa,” ujar Binsar saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025).

Video kejadian itu lalu direkam oleh salah satu anggota ormas dan dibagikan ke grup WhatsApp internal mereka.

Namun, video yang dikirim ternyata menyebar luas hingga akhirnya viral.

“Setelah video ini viral, muncul kecurigaan di antara mereka bahwa ada pengkhianat di dalam kelompok,” kata dia.

Setelahnya, polisi lantas menggelar penyelidikan dan Suhada bisa ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) pukul 18.30 WIB.

Sejumlah barang bukti antara lain formulir keanggotaan GMBI serta pakaian yang dikenakan saat kejadian juga ikut disita.

Terkini, Suhada terancam dijerat dengan Pasal 335 dan/atau Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” pungkas Binsar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *