Bawaslu Kabupaten Bekasi Gelar Evaluasi dan Proyeksi Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Bekasi evaluasi hasil Pilkada 2024
Bawaslu Kabupaten Bekasi evaluasi hasil Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi menggelar rapat evaluasi dan proyeksi penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Hotel Grand Valore, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (17/12/2024).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat dan dua narasumber dari kalangan akademisi yang membahas berbagai permasalahan terkait Pemilu dan Pilkada 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bekasi, Shahril Hasibuan, menyampaikan bahwa selama Pilkada 2024, permasalahan sengketa yang muncul dapat diselesaikan dengan baik tanpa menimbulkan konflik besar.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah sengketa terkait penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Permasalahan APK sudah bisa diselesaikan, jadi sengketa yang muncul di Kabupaten Bekasi hanya seputar penempatan APK selama masa kampanye,” kata Shahril saat memberikan keterangan kepada awak media dikutip Rabu (18/12/2024).

Shahril juga menambahkan bahwa selama masa kampanye dan Pilkada 2024, tidak ada sengketa besar yang terjadi, baik antara peserta pemilu maupun antara calon bupati dan wakil bupati.

“Syukur Alhamdulillah, tidak ada sengketa antar-peserta pemilihan. Bila ada, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, sehingga tidak ada konflik yang berkembang,” ungkapnya.

Bawaslu Kabupaten Bekasi juga menegaskan bahwa salah satu fokus evaluasi kali ini adalah untuk meningkatkan upaya pencegahan sengketa pada pemilu mendatang.

Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebagai garda terdepan dalam penyelesaian sengketa.

“Jika Panwascam tidak mampu menyelesaikan sengketa, Bawaslu akan turun langsung untuk mempertemukan peserta pemilu,” jelas Shahril.

Selain itu, Bawaslu Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan peranannya dalam pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu.

Materi evaluasi yang dibahas juga menyinggung dinamika pemilu yang bersifat fleksibel dan menuntut kesiapan penyelenggara dalam menghadapi perubahan.

“Pemilu sifatnya dinamis. Jika ada perubahan di masa depan, kami akan siap dan mengikuti arahan yang diberikan oleh pihak berwenang,” tandas Shahril.

Dengan upaya ini, Bawaslu Kabupaten Bekasi berharap dapat menjaga kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024, serta menciptakan proses demokrasi yang lebih baik dan minim sengketa.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *